Ini Hasil Raker Kemenkeu dan Komisi XI Soal PMN

Jum'at, 06 Februari 2015 - 09:56 WIB
Ini Hasil Raker Kemenkeu...
Ini Hasil Raker Kemenkeu dan Komisi XI Soal PMN
A A A
JAKARTA - Rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR soal Penyertaan Modal Negara (PMN) tadi malam menghasilkan beberapa keputusan yang telah disepakati.

"Kami dengan tim Kementerian keuangan sudah melakukan lobbying, dan kami sepakat untuk menyepakati beberapa keputusan dalam rapat tersebut," ujar Ketua Komisi XI Fadel Mohammad di Komisi XI DPR RI, Kamis (5/2/2015) malam.

Adapun enam poin yang disepakti antara bendahara negara dengan komisi anggaran tersebut, yakni:

1. Komisi XI memahami gagasan untuk optimalisasi aset negara melalui BLU adalah gagasan yang baik, dan keinginan memperkuat badan usaha untuk mendorong pembangunan infrastruktur memang diperlukan. Namun, Komisi XI ingin mendapatkan gambaran lebih mendalam tentang PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan BLU terkait laporan keuangan dan rasio-rasio yangg komprehensif selama 5 tahun terakhir dan rencana detail penggunaan PMN.

2. Komisi XI DPR RI meminta agar PT SMI untuk mempersiapkan kajian efek berganda dari PMN di atas terhadap target terukur berupa peningkatan lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan dan dampak terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia serta perbaikan gini rasio.

3. Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan PMN kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3,460 triliun untuk menjaga kelancaran pelayanan bagi 135 juta peserta BPJS dan cadangan pembiayaan untuk DJS Kesehatan sebesar Rp1,54 triliun. Proses perubahan dana cadangan pembiayaan menjadi pembiayaan akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

4.Komisi XI DPR RI menyetujui alokasi PMN kepada Lembaga Keuangan Internasional sebesar Rp250,5 miliar untuk menutupi perubahan kurs dan perubahan skema pembayaran.

5. Komisi XI DPR RI menyetujui pengurangan alokasi dana kewajiban penjaminan jadi Rp843,5 miliar dari semula Rp1,1 triliun karena penyesuaian kurs dan exposure penjaminan.

6. Komisi XI DPR RI menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur sidoarjo dalam peta area terdampak bagi rumah tangga maupun dunia usaha yang digunakan secara proprosional.

Pemerintah dan PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya akan membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan dan syarat-syarat yang memadai.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjelasan Kemenkeu...
Penjelasan Kemenkeu Terkait Penyaluran PMN Non Tunai Bagi BUMN
9 BUMN Dapat Suntikan...
9 BUMN Dapat Suntikan Dana Rp42,38 Triliun, Kemenkeu: Bukan Pemborosan
Hilangkan Kesan Bagi-bagi...
Hilangkan Kesan Bagi-bagi Uang, Ini Skema PMN Non Tunai untuk BUMN
Disuntik Rp37,38 Triliun,...
Disuntik Rp37,38 Triliun, Kinerja BUMN Harus Moncer
Siapa BUMN Penerima...
Siapa BUMN Penerima PMN Non Tunai?, Contohnya Pertamina Dapat Pompa Bahan Bakar
Sri Mulyani Suntik 8...
Sri Mulyani Suntik 8 BUMN Rp37,4 T di 2021, Nanti Mas Erick Tugasi Siapa yang Dapat
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
12 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
10 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved