Munas Hipmi Deadlock, Pengurus Daerah Bergejolak

Senin, 09 Februari 2015 - 18:49 WIB
Munas Hipmi Deadlock, Pengurus Daerah Bergejolak
Munas Hipmi Deadlock, Pengurus Daerah Bergejolak
A A A
JAKARTA - Tidak selesainya Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandung beberapa waktu lalu membawa gejolak ke daerah. BPD Hipmi Provinsi Kalimantan Barat menggelar musyawarah daerah luar biasa (musdalub) untuk memberhentikan pengurus lama.

"Dalam Munas Hipmi di Bandung kemarin, kami berpendapat ketua BPD Hipmi Kalbar sudah tidak transparan dan melanggar kode etik. Makanya 12 dari 14 BPC Hipmi di provinsi Kalbar menyampaikan mosi tidak percaya dan akhirnya menggelar Musdalub pada Minggu (8/2)," ujar Nedy Ahmad yang baru terpilih sebagai Ketua BPD Kalbar yang baru dalam rilisnya, Senin (9/2/2015).

Menurutnya, saat Musdalub 12 pengurus BPC yang hadir kompak menyatakan pandangannya. M Rifal selaku Ketua BPD Hipmi Kalbar sebelumnya dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan mengabaikan proses organisasi.

"Dia (M Rifal) memberikan dukungan resmi di Munas Bandung pada salah satu kandidat tanpa melalui koordinasi dengan pengurus. Tidak ada rapat pleno sebagaimana diatur AD/ART untuk memberikan pandangan di Munas," jelas Nedy.

Tak hanya itu, saat semua pengurus BPC melakukan mosi tidak percaya hingga menggelar musdalub, M Rifal menolak untuk memberikan penjelasan. Karena itu, lanjutnya, atas saran dari pengurus BPP Hipmi yang baru saja dimisioner serta pimpinan sidang di munas
kemarin, musdalub pun digelar.

"Jadi, musdalub ini sudah ada atas sepengetahuan dari pengurus pusat dan juga pimpinan sidang saat munas di Bandung kemarin. Rifal sendiri sudah kami undang, tapi dia mengatakan tidak mau hadir," tegasnya.

Terkait dukungan, Nedy menegaskan bahwa kepengurusan baru hasil Munaslub ini tidak menerima keputusan yang sudah dibacakan M Rifal saat di Bandung. Karena itu, dia menjamin bila dukungan yang akan diberikan BPD Kalbar nanti akan berbeda dengan sebelumnya.

"Melalui rapat pleno kami sudah memutuskan untuk mendukung Bahil Lahadalia sebagai ketua umum Hipmi. Dukungan ini akan kami sampaikan pada munas lanjutan di Bogor mendatang," tuturnya.

Sementara, M Rifal menilai musdalub yang digelar kemarin itu tindakan illegal. Dia yang telah diberhentikan dalam musdalub sendiri mengaku tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan pada pengurus BPC.

"Itu Musdalub yang ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART serta PO organisasi Hipmi," tegas Rifal.

Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar, Fransisco Wardianus menegaskan, Musdalub adalah cacat hukum dan ilegal karena cenderung dipaksakan. Dia menjelaskan sebagaimana dalam AD/ART Hipmi dijelaskan bahwa untuk Musdalub harus mengikuti beberapa langkah atau tahapan yang dilakukan.

Tahapan atau persyaratan itu yaitu 2/3 (dalam pasal 15 poin 3) mendapat persetujuanan BPD Hipmi Kalbar dan disetujui unsur BPP. "Saat ini tidak ada BPP karena sudah demosioner. Ini sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar itu semua dan salah," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7066 seconds (0.1#10.140)