PSAB Dipilih sebagai Mitra Kelola Tambang Emas
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Dharma Tani menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 100 hektare di Gunung Pani. Sejak 2014 KUD Dharma Tani telah menjalin kerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) untuk mengembangkan tambang emas tersebut.
Pilihan pada perusahaan nasional ini karena untuk meningkatkan ke tahapan operasi produksi dibutuhkan dana miliaran rupiah. Sehingga, KUD pun menjalin kerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo yang sudah berpengalaman mengelola tambang emas.
Selain itu, konsesi milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (lebih dari 7.000 Ha) atau anak Perusahaannya, yaitu PT Puncak Emas Gorontalo berada mengelilingi lokasi tambang milik KUD seluas 100 Ha.
"Karenanya untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal maka pilihan kerja sama dengan anak usaha J Resources Asia Pasifik (PSAB) sebagai keputusan yang tepat," ujar Ketua KUD Dharma Tani hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2014, Uns Mbuinga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2015).
Dia menyesalkan adanya upaya perampasan hak anggota KUD oleh pihak yang bukan anggota KUD. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan RAT tandingan. “Ada upaya perampasan hak anggota KUD Dharma Tani yang sah lewat pelaksanaan RAT Tandingan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2015,” tegas Uns.
Menurutnya mereka yang menyelenggarakan RAT Tandingan tersebut tidak tercatat sebagai anggota KUD. Padahal berdasarkan ketentuan dalam UU Koperasi, pengurus KUD harus juga sebagai anggota KUD. Menurut Uns kegiatan RAT yang tidak berjalan baik tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak mendapat dukungan dari masyarakat serta Pemkab dan Pemda. “Banyak kegiatan yang dilakukan KUD tandingan yang menyalahi undang-undang,” tandas Uns.
Dia berharap agar pemerintah sebagai pembina koperasi dapat bertindak tegas. “Pemerintah harusnya dengan melihat aturan dalam UU Koperasi dapat mengambil sikap tegas sehingga persoalan ini tidak berlarut larut,” lanjutnya.
Dia menegaskan, bahwa RAT yang sah telah dilaksanakan pada 27 Januari 2015. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat dari Kementerian Koperasi No:12/Dep.1/I/2015. RAT yang dilaksanakan di Gedung Ichsan Convention Centre, Kabupaten Pohuwato tersebut dihadiri 1.070 anggota KUD Dharma Tani yang telah terverifikasi.
Dalam RAT tersebut, Uns Mbuinga terpilih sebagai Ketua KUD Dharma Tani menggantikan Abdul Akib. Usai RAT yang berlangsung sukses tersebut kemudian dibentuk kepengurusan yang lengkap baik dewan pengawas maupun pengurus.
Uns pun menghimbau seluruh anggota KUD untuk bersinergi bersama-sama dengan pengurus dan dewan pengawas untuk mengembangkan salah satu unit usaha KUD ini agar bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi anggota KUD, masyarakat dan Pemerintah Daerah. “Kita harus bekerja sama dan mendukung pengelolaan tambang sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar sehingga bernilai ekonomis,” ungkapnya.
Hanya dengan mengolah mineral tersebut sehingga sumber daya alam pertambangan tersebut bernilai ekonomis, maka hasil positifnya bisa dinikmati masyarakat Pohuwato dalam bentuk multiplier effect terdiri dari aspek penghasilan, pekerjaan, sosial, maupun pemasukan diantaranya dalam bentuk pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.
Pilihan pada perusahaan nasional ini karena untuk meningkatkan ke tahapan operasi produksi dibutuhkan dana miliaran rupiah. Sehingga, KUD pun menjalin kerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo yang sudah berpengalaman mengelola tambang emas.
Selain itu, konsesi milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (lebih dari 7.000 Ha) atau anak Perusahaannya, yaitu PT Puncak Emas Gorontalo berada mengelilingi lokasi tambang milik KUD seluas 100 Ha.
"Karenanya untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal maka pilihan kerja sama dengan anak usaha J Resources Asia Pasifik (PSAB) sebagai keputusan yang tepat," ujar Ketua KUD Dharma Tani hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2014, Uns Mbuinga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2015).
Dia menyesalkan adanya upaya perampasan hak anggota KUD oleh pihak yang bukan anggota KUD. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan RAT tandingan. “Ada upaya perampasan hak anggota KUD Dharma Tani yang sah lewat pelaksanaan RAT Tandingan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2015,” tegas Uns.
Menurutnya mereka yang menyelenggarakan RAT Tandingan tersebut tidak tercatat sebagai anggota KUD. Padahal berdasarkan ketentuan dalam UU Koperasi, pengurus KUD harus juga sebagai anggota KUD. Menurut Uns kegiatan RAT yang tidak berjalan baik tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak mendapat dukungan dari masyarakat serta Pemkab dan Pemda. “Banyak kegiatan yang dilakukan KUD tandingan yang menyalahi undang-undang,” tandas Uns.
Dia berharap agar pemerintah sebagai pembina koperasi dapat bertindak tegas. “Pemerintah harusnya dengan melihat aturan dalam UU Koperasi dapat mengambil sikap tegas sehingga persoalan ini tidak berlarut larut,” lanjutnya.
Dia menegaskan, bahwa RAT yang sah telah dilaksanakan pada 27 Januari 2015. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat dari Kementerian Koperasi No:12/Dep.1/I/2015. RAT yang dilaksanakan di Gedung Ichsan Convention Centre, Kabupaten Pohuwato tersebut dihadiri 1.070 anggota KUD Dharma Tani yang telah terverifikasi.
Dalam RAT tersebut, Uns Mbuinga terpilih sebagai Ketua KUD Dharma Tani menggantikan Abdul Akib. Usai RAT yang berlangsung sukses tersebut kemudian dibentuk kepengurusan yang lengkap baik dewan pengawas maupun pengurus.
Uns pun menghimbau seluruh anggota KUD untuk bersinergi bersama-sama dengan pengurus dan dewan pengawas untuk mengembangkan salah satu unit usaha KUD ini agar bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi anggota KUD, masyarakat dan Pemerintah Daerah. “Kita harus bekerja sama dan mendukung pengelolaan tambang sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar sehingga bernilai ekonomis,” ungkapnya.
Hanya dengan mengolah mineral tersebut sehingga sumber daya alam pertambangan tersebut bernilai ekonomis, maka hasil positifnya bisa dinikmati masyarakat Pohuwato dalam bentuk multiplier effect terdiri dari aspek penghasilan, pekerjaan, sosial, maupun pemasukan diantaranya dalam bentuk pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.
(dmd)