DPR Dinilai Terburu-buru Putuskan PMN BUMN
Rabu, 11 Februari 2015 - 12:19 WIB

DPR Dinilai Terburu-buru Putuskan PMN BUMN
A
A
A
JAKARTA - Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menilai, keputusan DPR yang menyetujui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun untuk 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburu-buru. Pasalnya, pengajuan PMN tersebut tidak melalui proses perencanaan yang matang.
Dia mengatakan, penggelontoran dana PMN untuk BUMN ini tidak didasari perencanaan yang baik dalam tubuh kementerian yang digawangi Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktik komersialisasi di BUMN infrastruktur," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebab, menurut Dani, PMN yang disuntikkan terhadap BUMN infrastruktur tersebut akan digunakan hanya untuk menyediakan pendanaan bagi sektor swasta yang akan membangun infrastruktur. "Jadi ada potensi seperti itu," tegas dia.
Dani menegaskan, jangan sampai dana yang dikeluarkan dari uang rakyat ini digunakan untuk program dadakan, yang pada dasarnya tidak jelas manfaatnya. "Jangan sampai ini akan dijadikan untuk program dadakan. Bahkan membangun proyek yang tidak ada manfaatnya untuk perbaikan kinerja BUMN," pungkasnya. Dani.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI tadi malam akhirnya menyetujui besaran PMN yang diberikan kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Jumlah ini terpangkas dari usulan sebesar Rp48 triliun yang akan digelontorkan kepada 35 BUMN.
Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:
PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun
PT ASDP : Rp1 triliun
PT Pelni : Rp500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)
PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun
Perum Perumnas : Rp2 triliun
PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun
PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.
PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun
PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar
Total PMN disetujui Rp37,276 triliun
Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:
1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar
Dia mengatakan, penggelontoran dana PMN untuk BUMN ini tidak didasari perencanaan yang baik dalam tubuh kementerian yang digawangi Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktik komersialisasi di BUMN infrastruktur," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebab, menurut Dani, PMN yang disuntikkan terhadap BUMN infrastruktur tersebut akan digunakan hanya untuk menyediakan pendanaan bagi sektor swasta yang akan membangun infrastruktur. "Jadi ada potensi seperti itu," tegas dia.
Dani menegaskan, jangan sampai dana yang dikeluarkan dari uang rakyat ini digunakan untuk program dadakan, yang pada dasarnya tidak jelas manfaatnya. "Jangan sampai ini akan dijadikan untuk program dadakan. Bahkan membangun proyek yang tidak ada manfaatnya untuk perbaikan kinerja BUMN," pungkasnya. Dani.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI tadi malam akhirnya menyetujui besaran PMN yang diberikan kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Jumlah ini terpangkas dari usulan sebesar Rp48 triliun yang akan digelontorkan kepada 35 BUMN.
Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:
PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun
PT ASDP : Rp1 triliun
PT Pelni : Rp500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)
PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun
Perum Perumnas : Rp2 triliun
PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun
PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.
PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun
PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar
Total PMN disetujui Rp37,276 triliun
Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:
1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar
(izz)