Ini Kata Said Didu soal PMN untuk 27 BUMN

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:25 WIB
Ini Kata Said Didu soal...
Ini Kata Said Didu soal PMN untuk 27 BUMN
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI telah menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 27 perusahaan BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Angka ini lebih kecil dari yang diminta Menteri BUMN Rini Soemarno sebesar Rp48,01 triliun.

Pengamat BUMN Said Didu tidak sepakat jika ada anggapan bahwa dana tersebut rawan akan kepentingan politik atau kecurangan lainnya.

"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan kecurangan atau penyelewengan ya. Kalau lewat APBN malah lebih parah bisa penyelewengannya atau kalau mau main-main," ujar dia saat dihubungi oleh Sindonews di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Said menilai, ini kebijakan baik yang diambil pemerintah untuk menggelontorkan dana langsung kepada BUMN yang memiliki kepentingan pembangunan di sektor tertentu.

"Ini kebijakan bagus yang bisa mengalihakan pemggunaan APBN dari belanja lannsung untuk pembangunan menjdi modal untuk BUMN untuk lakukan pembangunan. Jadi harus didukung penuh. Jangan ada anggapan yang macam-macam," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI tadi malam akhirnya menyetujui besaran PMN yang diberikan kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Jumlah ini terpangkas dari usulan sebesar Rp48 triliun yang akan digelontorkan kepada 35 BUMN.

Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:‬

‪PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun‬
PT ASDP : Rp1 triliun‬
‪PT Pelni : Rp500 miliar‬
‪PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)‬
‪PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun‬
‪Perum Perumnas : Rp2 triliun‬
‪PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun‬
‪PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun‬
‪PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.‬
‪PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun‬
‪PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar‬

‪Total PMN disetujui Rp37,276 triliun

Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:

1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar‬
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)