Raker PMN Komisi VI Tertutup Langgar Kedaulatan Rakyat

Rabu, 11 Februari 2015 - 13:15 WIB
Raker PMN Komisi VI Tertutup Langgar Kedaulatan Rakyat
Raker PMN Komisi VI Tertutup Langgar Kedaulatan Rakyat
A A A
JAKARTA - Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menilai, rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI terkait pengesahan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlangsung tertutup melanggar prinsip kedaulatan rakyat.

Seperti diketahui, Raker Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN membahas pengesahan PMN mendadak harus tertutup tadi malam. Rapat tertutup berdasarkan permintaan dari Kementerian BUMN.

"Harusnya enggak boleh (tertutup), karena PMN kan uang rakyat dari APBN. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurutnya, segala keputusan terkait dengan penggunaan uang rakyat baik dalam konteks DPR dan pemerintah, sejauh mungkin harus transparan. Rakyat harus mengetahui dan memahami keputusan yang diambil parlemen dan DPR.

"Apa sih kebijakan-kebijakan yang diambil, apa sih keberatan yang disampaikan DPR atau usulan-usulan," imbuh dia.

Dani mengatakan, jika ada rapat-rapat informal atau rapat tertutup yang dilakukan antara parlemen dan pemerintah tentu akan melanggar prinsip kedaulatan dan transparansi rakyat. "Saya kira dicurigai ada upaya untuk mengakali PMN ini," pungkasnya.

Sebelumnya, jadwal Menteri BUMN Rini Soemarno dengan para Deputi BUMN ingin berbincang-bincang dengan awak media di Kementerian BUMN pun sempat dibatalkan, lantaran Rini dan seluruh jajaran deputi BUMN harus rapat dengan Komisi VI membahas kelancaran pemberian PMN.

Komisi VI DPR RI tadi malam akhirnya menyetujui besaran PMN yang diberikan kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Jumlah ini terpangkas dari usulan sebesar Rp48 triliun yang akan digelontorkan kepada 35 BUMN.

Raker tersebut telah menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan. PMN tersebut diberikan kepada:‬‬

‪PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun‬
PT ASDP : Rp1 triliun‬
‪PT Pelni : Rp500 miliar‬
‪PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)‬
‪PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun‬
‪Perum Perumnas : Rp2 triliun‬
‪PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun‬
‪PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun‬
‪PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.‬
‪PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun‬
‪PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar‬

‪Total PMN disetujui Rp37,276 triliun

Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:

1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar‬

(Baca: DPR Dinilai Terburu-buru Putuskan PMN BUMN)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6906 seconds (0.1#10.140)