Dapat PMN Rp5 Triliun, Ini Catatan DPR ke PLN
Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:05 WIB
Dapat PMN Rp5 Triliun, Ini Catatan DPR ke PLN
A
A
A
JAKARTA - Usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun telah disetujui dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) semalam.
PLN bersama dengan PT Askrindo dan PT Jamkrindo mendapat PMN, menyusul 27 BUMN yang lebih dulu disetujui. Adapun PMN untuk Askrondo dan Jamkrindo masing-masing Rp500 miliar.
Kendati PMN disetujui, namun Komisi VI DPR memberikan sejumlah catatan khusus untuk masing-masing BUMN dan PLN mendapat catatan terbanyak.
"Ada delapan catatan untuk PLN. Pertama, PLN diminta menyampaikan study kelayakan dan rencana bisnis penggunaan PMN. Kedua, merekomendasikan BUMN menindaklanjuti temuan BPK di PLN," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya di DPR RI Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.
Ketiga, direksi PLN setuju untuk menghentikan pengalihan tambahan listrik dari Inalum ke Sumatera bagian utara. Keempat, PLN setuju untuk memproses masalah hukum.
Kelima, Komisi VI DPR-RI meminta direksi PLN untuk menyelesaikan permasalahan di proyek percepatan (FTP) I 10.000 megawatt (mw). Keenam, Komisi VI DPR-RI meminta PLN melakukan audit FTP I sebagai referensi pembangunan proyek kelistrikan 35.000 mw.
"Ketujuh, PLN harus fokus pada core business, dan melikuidasi anak usaha yang merugi dan kedelapan, PLN diminta melakukan efisiensi agar tarif dasar listrik bisa turun," ujarnya.
Sementara untuk PT Askrindo, Azam mengatakan hanya mendapat tiga catatan penting, di antaranya direksi PT Askrindo diminta untuk memberikan rencana penggunaan PMN.
Kedua memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan beserta jenis serta nilai aset yang dimiliki serta ketiga mendorong perbankan untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat ke seluruh wilayah Indonesia
"Sama halnya dengan Askrindo, Jamkrindo kami beri tiga catatan juga" ujarnya.
Pertama, direksi Perum Jamkrindo diminta untuk memberikan rencana penggunaan PMN, memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan beserta jenis serta nilai aset yang dimiliki. Ketiga, mendorong pemberlakuan untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat ke seluruh wilayah Indonesia.
Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno mengatakan, pihaknya dapat menerima persetujuan dari Komisi VI DPR-RI atas PMN ketiga perusahaan BUMN, dengan catatan-catatan yang diberikan.
(Baca: DPR Beri Catatan kepada Tiga BUMN Penerima PMN)
PLN bersama dengan PT Askrindo dan PT Jamkrindo mendapat PMN, menyusul 27 BUMN yang lebih dulu disetujui. Adapun PMN untuk Askrondo dan Jamkrindo masing-masing Rp500 miliar.
Kendati PMN disetujui, namun Komisi VI DPR memberikan sejumlah catatan khusus untuk masing-masing BUMN dan PLN mendapat catatan terbanyak.
"Ada delapan catatan untuk PLN. Pertama, PLN diminta menyampaikan study kelayakan dan rencana bisnis penggunaan PMN. Kedua, merekomendasikan BUMN menindaklanjuti temuan BPK di PLN," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya di DPR RI Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.
Ketiga, direksi PLN setuju untuk menghentikan pengalihan tambahan listrik dari Inalum ke Sumatera bagian utara. Keempat, PLN setuju untuk memproses masalah hukum.
Kelima, Komisi VI DPR-RI meminta direksi PLN untuk menyelesaikan permasalahan di proyek percepatan (FTP) I 10.000 megawatt (mw). Keenam, Komisi VI DPR-RI meminta PLN melakukan audit FTP I sebagai referensi pembangunan proyek kelistrikan 35.000 mw.
"Ketujuh, PLN harus fokus pada core business, dan melikuidasi anak usaha yang merugi dan kedelapan, PLN diminta melakukan efisiensi agar tarif dasar listrik bisa turun," ujarnya.
Sementara untuk PT Askrindo, Azam mengatakan hanya mendapat tiga catatan penting, di antaranya direksi PT Askrindo diminta untuk memberikan rencana penggunaan PMN.
Kedua memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan beserta jenis serta nilai aset yang dimiliki serta ketiga mendorong perbankan untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat ke seluruh wilayah Indonesia
"Sama halnya dengan Askrindo, Jamkrindo kami beri tiga catatan juga" ujarnya.
Pertama, direksi Perum Jamkrindo diminta untuk memberikan rencana penggunaan PMN, memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan beserta jenis serta nilai aset yang dimiliki. Ketiga, mendorong pemberlakuan untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat ke seluruh wilayah Indonesia.
Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno mengatakan, pihaknya dapat menerima persetujuan dari Komisi VI DPR-RI atas PMN ketiga perusahaan BUMN, dengan catatan-catatan yang diberikan.
(Baca: DPR Beri Catatan kepada Tiga BUMN Penerima PMN)
(rna)
Lihat Juga :