BKPM Akan Lebih Dominan Beri Insentif ke Investor

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:27 WIB
BKPM Akan Lebih Dominan...
BKPM Akan Lebih Dominan Beri Insentif ke Investor
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2011 serta PP No 1 tahun 2007‎ akan memberikan proporsi yang lebih dominan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memutuskan pemberian insentif berupa tax allowance.

‎"Sebenarnya ada yang perlu direvisi, terutama terkait pemberian ruang fleksibilitas yang lebih banyak kepada BKPM supaya nanti BKPM bisa memberikan pertimbangan tersendiri atas permintaan tax allowance tertentu," kata Sofyan di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.

Menurut Sofyan, recana revisi peraturan ini sudah lama direncanakan, terakhir pada 2013. Ketika itu pemerintah berencana menuntaskan revisi aturan pada akhir 2013. Namun, tanpa alasan yang jelas revisi peraturan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah itu perlu direvisi lantaran ketentuan menyangkut persyaratan dan proses birokrasi permintaan tax allowance terlalu ketat, sehingga ban‎yak investor batal berinvestasi di Indonesia.

"‎Jadi aturan itu terlalu rigid, misalnya tahun 2000-an, ada 32 perusahaan yang mengajukan tax allowance, hanya dua yang diberikan, sementara 30 lainnya ke mana? Barangkali mereka tidak jadi berinvestasi di Indonesia," tambah Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menerangkan, selama ini prosedur pemberian tax allowance dilakukan oleh kementerian teknis kepada investasi dengan nilai minimum Rp100 miliar. Ke depan, paska revisi PP tersebut, aturan tentang pemberian tax allowance akan lebih fleksibel dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Nanti itu yang akan kita ubah dalam PP. Misalnya, selama ini investasi Rp100 miliar, tenaga kerja 100 orang, sementara di lain pihak terdapat investasi yang mungkin cuma Rp90 miliar, namun mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 300 orang," tutur Sofyan.

Dengan pertimbangan penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih besar, semestinya investasi tertentu bisa mendapatkan tax allowance. Begitu juga pertimbangan transfer teknologi bagi perusahaan-perusahaan yang investasinya di bawah Rp100 miliar.

"Kalau diberikan fleksibilitas, BKPM akan mulai dengan arah perkembangan industri, tenaga kerja, sehingga BKPM bisa beri pertimbangan," tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Pemerataan Investasi,...
Pemerataan Investasi, Penanaman Modal di Luar Jawa Meningkat 19,3%
Genjot Investasi, BKPM...
Genjot Investasi, BKPM Prioritaskan Sektor Manufaktur, Hilirisasi dan Alat Kesehatan
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Kejar Target Investasi,...
Kejar Target Investasi, Kepala BKPM Pakai Strategi Ala Juventus
BKPM: Jawa Barat Paling...
BKPM: Jawa Barat Paling Diminati Investor Lima Tahun Terakhir
Berita Terkini
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
4 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
28 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
37 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved