BKPM Akan Lebih Dominan Beri Insentif ke Investor

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:27 WIB
BKPM Akan Lebih Dominan...
BKPM Akan Lebih Dominan Beri Insentif ke Investor
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2011 serta PP No 1 tahun 2007‎ akan memberikan proporsi yang lebih dominan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memutuskan pemberian insentif berupa tax allowance.

‎"Sebenarnya ada yang perlu direvisi, terutama terkait pemberian ruang fleksibilitas yang lebih banyak kepada BKPM supaya nanti BKPM bisa memberikan pertimbangan tersendiri atas permintaan tax allowance tertentu," kata Sofyan di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.

Menurut Sofyan, recana revisi peraturan ini sudah lama direncanakan, terakhir pada 2013. Ketika itu pemerintah berencana menuntaskan revisi aturan pada akhir 2013. Namun, tanpa alasan yang jelas revisi peraturan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah itu perlu direvisi lantaran ketentuan menyangkut persyaratan dan proses birokrasi permintaan tax allowance terlalu ketat, sehingga ban‎yak investor batal berinvestasi di Indonesia.

"‎Jadi aturan itu terlalu rigid, misalnya tahun 2000-an, ada 32 perusahaan yang mengajukan tax allowance, hanya dua yang diberikan, sementara 30 lainnya ke mana? Barangkali mereka tidak jadi berinvestasi di Indonesia," tambah Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menerangkan, selama ini prosedur pemberian tax allowance dilakukan oleh kementerian teknis kepada investasi dengan nilai minimum Rp100 miliar. Ke depan, paska revisi PP tersebut, aturan tentang pemberian tax allowance akan lebih fleksibel dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Nanti itu yang akan kita ubah dalam PP. Misalnya, selama ini investasi Rp100 miliar, tenaga kerja 100 orang, sementara di lain pihak terdapat investasi yang mungkin cuma Rp90 miliar, namun mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 300 orang," tutur Sofyan.

Dengan pertimbangan penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih besar, semestinya investasi tertentu bisa mendapatkan tax allowance. Begitu juga pertimbangan transfer teknologi bagi perusahaan-perusahaan yang investasinya di bawah Rp100 miliar.

"Kalau diberikan fleksibilitas, BKPM akan mulai dengan arah perkembangan industri, tenaga kerja, sehingga BKPM bisa beri pertimbangan," tandasnya.
(rna)
Berita Terkait
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Kejar Target Investasi,...
Kejar Target Investasi, Kepala BKPM Pakai Strategi Ala Juventus
Pemerataan Investasi,...
Pemerataan Investasi, Penanaman Modal di Luar Jawa Meningkat 19,3%
Genjot Investasi, BKPM...
Genjot Investasi, BKPM Prioritaskan Sektor Manufaktur, Hilirisasi dan Alat Kesehatan
BKPM: Jawa Barat Paling...
BKPM: Jawa Barat Paling Diminati Investor Lima Tahun Terakhir
Lima Provinsi Jadi Magnet...
Lima Provinsi Jadi Magnet Investasi di Kuartal II Tahun 2020
Berita Terkini
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
4 jam yang lalu
Platinum Cineplex Ekspansi...
Platinum Cineplex Ekspansi Bisnis ke Kawasan BSD City
4 jam yang lalu
Resesi Amerika Makin...
Resesi Amerika Makin Dekat? Inflasi Diramal Sentuh Level Tertinggi sejak 1991
5 jam yang lalu
Alamtri Resources Gelar...
Alamtri Resources Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
5 jam yang lalu
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
5 jam yang lalu
25 Korporasi Raksasa...
25 Korporasi Raksasa Antre IPO hingga Pertengahan Maret, Berikut Rinciannya
8 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved