Ditolak, PMN Djakarta Lloyd Nyelinap di Draft APBN-P
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan besaran penyertaan modal negara (PMN) PT Djakarta Lloyd senilai Rp350 miliar yang ternyata masuk ke dalam draf RUU APBN-P 2015 dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Padahal, DPR menolak perusahaan tersebut menapat PMN.
Hal tersebut seperti disampaikan Anggota Komisi VI DPR Aria Bima. Menurutnya, Komisi VI dan Kementerian BUMN sudah menyepakati sejumlah BUMN yang menerima atau tidak menerima PMN.
"Kami tidak menyetujui (PMN) Djakarta Lloyd. Tapi di dalam lembaran (rapat) ini Djakarta Lloyd masih menerima Rp350 miliar," ujar dia saat sidang Paripurna DPR, Jumat (13/2/2014).
Aria menegaskan, rapat antara Komisi VI dan Kemeterian BUMN sudah memutuskan untuk menolak usulan PMN Djakarta Lloyd sebesar Rp350 miliar.
"Kami mohon ini diselaraskan atau disinkronisasi. Atau ada kesepakatan di dalam Rapat Badan Anggaran dan pemerintah?" ucapnya.
Selain itu, DPR juga hanya menyetujui PMN kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero). "Untuk PTPN yang lain tidak kami setujui, karena faktor legal standing," katanya.
Dia juga menyebutkan, besaran PMN kepada PTPN III senilai Rp3,5 triliun merupakan akumulasi untuk PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII. "Setelah holding ke PTPN III, maka lima PTPN tersebut bukan lagi perusahaan BUMN," jelas Aria.
Sebelumnya, Rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN menyetujui PMN ke PTPN III sebesar Rp3,5 triliun yang sedianya akan dibagi-bagikan kepada PTPN VII senilai Rp175 miliar, PTPN IX sebesar Rp1 triliun, PTPN X mencapai Rp975 miliar, PTPN XI sebesar Rp650 miliar dan PTPN XII senilai Rp700 miliar.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:
PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun
PT ASDP : Rp1 triliun
PT Pelni : Rp500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)
PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun
Perum Perumnas : Rp2 triliun
PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun
PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.
PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun
PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar
Total PMN disetujui Rp37,276 triliun
Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:
1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar
Hal tersebut seperti disampaikan Anggota Komisi VI DPR Aria Bima. Menurutnya, Komisi VI dan Kementerian BUMN sudah menyepakati sejumlah BUMN yang menerima atau tidak menerima PMN.
"Kami tidak menyetujui (PMN) Djakarta Lloyd. Tapi di dalam lembaran (rapat) ini Djakarta Lloyd masih menerima Rp350 miliar," ujar dia saat sidang Paripurna DPR, Jumat (13/2/2014).
Aria menegaskan, rapat antara Komisi VI dan Kemeterian BUMN sudah memutuskan untuk menolak usulan PMN Djakarta Lloyd sebesar Rp350 miliar.
"Kami mohon ini diselaraskan atau disinkronisasi. Atau ada kesepakatan di dalam Rapat Badan Anggaran dan pemerintah?" ucapnya.
Selain itu, DPR juga hanya menyetujui PMN kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero). "Untuk PTPN yang lain tidak kami setujui, karena faktor legal standing," katanya.
Dia juga menyebutkan, besaran PMN kepada PTPN III senilai Rp3,5 triliun merupakan akumulasi untuk PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII. "Setelah holding ke PTPN III, maka lima PTPN tersebut bukan lagi perusahaan BUMN," jelas Aria.
Sebelumnya, Rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN menyetujui PMN ke PTPN III sebesar Rp3,5 triliun yang sedianya akan dibagi-bagikan kepada PTPN VII senilai Rp175 miliar, PTPN IX sebesar Rp1 triliun, PTPN X mencapai Rp975 miliar, PTPN XI sebesar Rp650 miliar dan PTPN XII senilai Rp700 miliar.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:
PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun
PT ASDP : Rp1 triliun
PT Pelni : Rp500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)
PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun
Perum Perumnas : Rp2 triliun
PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun
PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.
PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun
PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar
Total PMN disetujui Rp37,276 triliun
Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:
1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar
(dmd)