Pemerintah Diminta Tidak Ambil Untung dari PMN BUMN

Minggu, 15 Februari 2015 - 12:31 WIB
Pemerintah Diminta Tidak...
Pemerintah Diminta Tidak Ambil Untung dari PMN BUMN
A A A
JAKARTA - Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi meminta agar pemerintah tidak mengambil keuntungan dari suntikan dana penyertaan modal negara (PMN) yang disalurkan kepada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Kementerian BUMN, dan lima perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"PMN itu merupakan stimulus yang nantinya dapat menciptakan eskalasi perekonomian. Jadi pemerintah tidak berharap penerimaan dari itu (PMN)," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Menurutnya, keliru jika pemerintah kemudian mengharapkan adanya laba dari suntikan dana yang disalurkan kepada perusahaan pelat merah tersebut. Sebab, BUMN termasuk menguasai faktor produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak.

"Karena itu visinya bukan mengejar laba, tetapi bagaimana BUMN bisa bekerja menunaikan mandat konstitusional itu dengan berbagai macam indikator," tegasnya.

Dia mencontohkan, seberapa besar korelasi pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh perusahaan negara tersebut dengan peningkatan perekonomian. Hal-hal seperti itu yang sedianya perlu difikirkan dan dibicarakan oleh BUMN penerima sokongan dana tersebut.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah bisa saja mendapatkan keuntungan melalui nilai tambah yang dihasilkan dari penggunaan dana PMN tersebut. Misal, melalui pembangunan bandara yang dilakukan oleh BUMN akan mendatangkan nilai tambah, seperti munculnya hotel, restoran, ataupun fasilitas lain yang tentunya akan menambah pemasukan negara melalui pajak.

"Kuncinya, pemerintah harus berorientasi pada penerimaan negara yang bersumber pajak dalam negeri. Fungsi pajak itu kan untuk memerankan peran pemerintah selaku pihak yang melakukan redistribusi secara keuangan negara," pungkas Kusfiardi.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 BUMN yang Dapat Suntikan...
5 BUMN yang Dapat Suntikan Dana Segar Rp33,2 Triliun di Akhir Tahun
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat...
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Alasan Dibalik Konversi...
Alasan Dibalik Konversi Piutang BUMN, Biar Nggak Manja?
Suntikan Dana PMN BUMN...
Suntikan Dana PMN BUMN Harus Dievaluasi Efektivitasnya
DPR Setujui PMN Tiga...
DPR Setujui PMN Tiga BUMN Rp33,9 Triliun, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
26 menit yang lalu
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
1 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
1 jam yang lalu
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
1 jam yang lalu
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
2 jam yang lalu
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved