Pengusaha Keluhkan Izin Online BKPM Lelet
Selasa, 17 Februari 2015 - 13:29 WIB

Pengusaha Keluhkan Izin Online BKPM Lelet
A
A
A
JAKARTA - Niat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah layanan perizinan investasi secara online ternyata tidak diimbangi dengan realisasi di lapangan. Seorang pengusaha yang sedang mengurus izin investasi di BKPM, Akmil mengatakan, perizinan online BKPM lebih lama daripada izin secara manual.
"Saya beberapa kali ajukan izin secara online, tapi makan waktu lama dibandingkan pengajuan manual. Kalau manual saat ada dokumen yang kurang, besok bisa diajukan dan diterima. Pengajuan online baru 3 hari dibalas sama operator," ungkap Akmil di Kantor BKPM Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menanggapi itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menerangkan, sebelum megajukan izin investasi ke BKPM, sebaiknya para pemohon membaca terlebih dahulu persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Layanan online ini tujuannya untuk mempercepat. Jadi, sebelum baca aplikasi, baca syarat terlebih dahulu. Kalau enggak lengkap prasyaratnya, ya enggak diproses," jelasnya.
Azhar menegaskan, fungsi PTSP online untuk menyederhanakan dan mempercepat izin, tujuannya untuk mengurangi tatap muka dengan petugas. Sebab itu, layanan online ini bisa mengurangi persyaratan saat pemohon mengajukan izin lain.
"Jadi kalau Bapak sudah upload akte, NPWP dan dokumen lain, nanti saat mau melakukan perluasan usaha dan perubahan, enggak perlu sampaikan data lagi. Bapak kalau pakai manual semua diminta lagi, seperti akte, NPWP, dan lainnya. Itu semua diminta dibawa ke sini," ujarnya.
Dia menambahkan, setiap hari BKPM menerima permohonan 100 hingga 150 izin. Izin akan diproses secara cepat bila persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon, kendati kadang muncul gangguan sistem.
"Meski hari libur juga kita layani kok, dalam perjalannya tentu ada masalah. Makanya ada hal tertentu yang terus dievaluasi. Jadi jangan mundur (ke manual). Kalau manual nanti repot," tandasnya.
"Saya beberapa kali ajukan izin secara online, tapi makan waktu lama dibandingkan pengajuan manual. Kalau manual saat ada dokumen yang kurang, besok bisa diajukan dan diterima. Pengajuan online baru 3 hari dibalas sama operator," ungkap Akmil di Kantor BKPM Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menanggapi itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menerangkan, sebelum megajukan izin investasi ke BKPM, sebaiknya para pemohon membaca terlebih dahulu persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Layanan online ini tujuannya untuk mempercepat. Jadi, sebelum baca aplikasi, baca syarat terlebih dahulu. Kalau enggak lengkap prasyaratnya, ya enggak diproses," jelasnya.
Azhar menegaskan, fungsi PTSP online untuk menyederhanakan dan mempercepat izin, tujuannya untuk mengurangi tatap muka dengan petugas. Sebab itu, layanan online ini bisa mengurangi persyaratan saat pemohon mengajukan izin lain.
"Jadi kalau Bapak sudah upload akte, NPWP dan dokumen lain, nanti saat mau melakukan perluasan usaha dan perubahan, enggak perlu sampaikan data lagi. Bapak kalau pakai manual semua diminta lagi, seperti akte, NPWP, dan lainnya. Itu semua diminta dibawa ke sini," ujarnya.
Dia menambahkan, setiap hari BKPM menerima permohonan 100 hingga 150 izin. Izin akan diproses secara cepat bila persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon, kendati kadang muncul gangguan sistem.
"Meski hari libur juga kita layani kok, dalam perjalannya tentu ada masalah. Makanya ada hal tertentu yang terus dievaluasi. Jadi jangan mundur (ke manual). Kalau manual nanti repot," tandasnya.
(dmd)