Pembobolan di Bank Permata, OJK Tunggu Hasil Kepolisian
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Rahayu Widodo menerangkan, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait kasus pembobolan rekening nasabah Bank Permata, yang terjadi pada Agustus 2014.
"Sudah ditangani polisi, nanti keputusan polisi. Jadi banknya juga sudah melaporkan ke pihak berwajib," kata Sri saat ditemui di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sekadar informasi, nasabah Bank Permata Tjho Winarto melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp32,2 miliar kepada manajemen Bank Permata. Pasalnya, tabungannya senilai Rp245 juta raib saat melakukan transaksi internet banking.
Menurut Sri, ada dua versi pengaduan yang dilakukan, selain pengaduan nasabah, Bank Permata juga melayangkan pengaduan. Hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait siapa pelaku dibalik aksi pembobolan tersebut.
"Ada ketidakjelasan siapa yang membobol, ada nasabah yang dirugikan. Secara teknis operasional harus dilaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Kendati demikian, ketika ditanyai sanksi yang akan diberikan ke Bank Permata, dirinya mengaku belum mengetahuinya sebab bukan tugasnya.
Menurut dia, sistem internet banking di Bank Permata sudah diperbaiki sejak terjadinya kasus pembobolan tabungan nasabah tersebut.
"Jadi sudah dilakukan pemeriksaan pengawasan oleh pak Irwan Lubis (Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan OJK), nanti bisa di recheck, tapi sudah diperbaiki sistemnya," tandas dia.
"Sudah ditangani polisi, nanti keputusan polisi. Jadi banknya juga sudah melaporkan ke pihak berwajib," kata Sri saat ditemui di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sekadar informasi, nasabah Bank Permata Tjho Winarto melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp32,2 miliar kepada manajemen Bank Permata. Pasalnya, tabungannya senilai Rp245 juta raib saat melakukan transaksi internet banking.
Menurut Sri, ada dua versi pengaduan yang dilakukan, selain pengaduan nasabah, Bank Permata juga melayangkan pengaduan. Hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait siapa pelaku dibalik aksi pembobolan tersebut.
"Ada ketidakjelasan siapa yang membobol, ada nasabah yang dirugikan. Secara teknis operasional harus dilaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Kendati demikian, ketika ditanyai sanksi yang akan diberikan ke Bank Permata, dirinya mengaku belum mengetahuinya sebab bukan tugasnya.
Menurut dia, sistem internet banking di Bank Permata sudah diperbaiki sejak terjadinya kasus pembobolan tabungan nasabah tersebut.
"Jadi sudah dilakukan pemeriksaan pengawasan oleh pak Irwan Lubis (Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan OJK), nanti bisa di recheck, tapi sudah diperbaiki sistemnya," tandas dia.
(rna)