Pembebasan Bea Masuk Alat Listrik Dilimpahkan ke BKPM

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:47 WIB
Pembebasan Bea Masuk Alat Listrik Dilimpahkan ke BKPM
Pembebasan Bea Masuk Alat Listrik Dilimpahkan ke BKPM
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melimpahkan pengurusan pembebasan bea masuk komponen listrik ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah sebelumnya percepatan proses perizinan.

Hal itu dilakukan pemerintah terus demi percepatan investasi sektor ketenagalistrikan. Kepala Seksi Pembebasan III Direktorat Fasilitas DJBC Fuad Muftie mengatakan, dengan pelimpahan pengurusan ke BKPM diharapkan ada percepatan waktu dari 15 hari yang berlaku sekarang menjadi tujuh hari.

Dengan demikian, program prioritas pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) dapat terealisasi.

“Kementerian Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) yang melimpahkan kewenangan pengurusan ke BKPM," kata dia dalam rilisnya, Kamis (12/3/2015).

Sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai telah melimpahkan proses pengurusan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 176 Tahun 2009.

"Sebelumnya, BKPM sedang melakukan proses percepatan perizinan sektor kelistrikan," imbuhnya.

BKPM sendiri juga telah melakukan kajian terhadap proses perizinan kelistrikan dan merekomendasikan beberapa proses penyederhanaan perizinan, baik dari sisi waktu maupun persyaratan, sehingga ada percepatan waktu perizinan listrik dari tiga tahun menjadi delapan bulan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8745 seconds (0.1#10.140)