OJK Nilai Industri Jasa Keuangan Masih Stabil

Kamis, 12 Maret 2015 - 19:08 WIB
OJK Nilai Industri Jasa...
OJK Nilai Industri Jasa Keuangan Masih Stabil
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan, kinerja keuangan dan profil risiko lembaga jasa keuangan sampai Februari masih dalam kondisi stabil.

Pihaknya mendapatkan kepastian tersebut setelah melakukan Rapat Bulanan Dewan Komisioner, kemarin. Termasuk di dalamnya, kinerja pasar modal domestik pada Februari yang cenderung menguat.

Penguatan tersebut terlihat dari peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan penurunan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN)," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Nurhaida menjelaskan, penguatan ini pengaruh dari sentimen global seperti normalisasi The Fed yang belum dilaksanakan dalam waktu dekat, kesepakatan bailout Yunani, dan Quantitive Easing zona Euro.

Menurutnya, faktor selanjutnya adalah membaiknya data ekonomi domestik antara lain data inflasi, neraca perdagangan, dan transaksi berjalan.

Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK, Irwan Lubis mengatakan, kondisi keuangan pada lembaga jasa keuangan juga terpantau dalam kondisi baik. Meskipun, pertumbuhan kredit perbankan dan piutang pembiayaan melambat per Januari.

Pertumbuhan kredit perbankan dan piutang pembiayaan per Januari 2015 tercatat sebesar 11,55% dan 4,68% Year on Year (yoy). Melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 11,58% dan 5,22% yoy. "Tapi masih sejalan dengan proses penyesuaian dalam perekonomian domestik," jelas Irwan.

Dia menjelaskan, risiko kredit di industri jasa keuangan masih pada level yang relatif rendah. Tercermin dari kualitas kredit perbankan yang mengalami kenaikan tipis dan masih terjaganya angka kredit macet (NPL).

"Tingkat kredit bermasalah (non-performing loan) per Januari lalu yaitu sebesar 2,23% gross dan 1,15% net dibanding posisi Desember tahun lalu sebesar 2,04% dan 1,01%. NPL dan pembiayaan bermasalah masih terjaga di bawah level threshold sebesar 5%," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)