OJK Kaji Peraturan Integrasi Pasar modal
A
A
A
JIMBARAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji standar peraturan integrasi pasar modal. Hal ini diperlukan untuk memperkuat pasar modal di Indonesia agar dapat terintegrasi di pasar ASEAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, negara Malaysia, Singapura dan Thailand saat ini sudah mencapai kesepakatan dan dapat melakukan transaksi pasar modal lintas negara. Sementara, Indonesia saat ini ikut dalam proses mempersiapkan ASEAN disclosure standart.
“Jadi pada dasarnya Indonesia sudah mengadopsi peraturan tersebut. Tetapi Indonesia memiliki keunggulan standar peraturan yang tidak diadopsi negara lain,” paparnya dalam konferensi pers acara ASEAN broker conference di Hotel Ayana, Jimbaran, Bali.
Dia menjelaskan, dalam hal tersebut, terdapat dua persoalan yang terjadi. Ada potensi undang-undang di revisi. Tapi, akan ditinjau terlabih dahulu. Disclosure yang tidak mengandung nilai tambah, akan dihilangkan dari peraturan di Indonesia.
“Jadi ada dua yang jadi persoalan. Apakah ASEAN disclosure ditingkatkan, atau Indonesia yang menurunkan standar. Namun, peraturan yang ada di Indonesia ada yang terkait dengan undang-undang, dan ada kemungkinan undang-undang direvisi,” jelasnya.
Dia melanjutkan, peraturan tersebut akan diubah apabila tidak mengandung nilai tambah terhadap negara lain. Sebagai catatan, prinsip yang dianut ASEAN disclosure, masing-masing negara yang terintegrasi harus memiliki mutulal benefit.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, negara Malaysia, Singapura dan Thailand saat ini sudah mencapai kesepakatan dan dapat melakukan transaksi pasar modal lintas negara. Sementara, Indonesia saat ini ikut dalam proses mempersiapkan ASEAN disclosure standart.
“Jadi pada dasarnya Indonesia sudah mengadopsi peraturan tersebut. Tetapi Indonesia memiliki keunggulan standar peraturan yang tidak diadopsi negara lain,” paparnya dalam konferensi pers acara ASEAN broker conference di Hotel Ayana, Jimbaran, Bali.
Dia menjelaskan, dalam hal tersebut, terdapat dua persoalan yang terjadi. Ada potensi undang-undang di revisi. Tapi, akan ditinjau terlabih dahulu. Disclosure yang tidak mengandung nilai tambah, akan dihilangkan dari peraturan di Indonesia.
“Jadi ada dua yang jadi persoalan. Apakah ASEAN disclosure ditingkatkan, atau Indonesia yang menurunkan standar. Namun, peraturan yang ada di Indonesia ada yang terkait dengan undang-undang, dan ada kemungkinan undang-undang direvisi,” jelasnya.
Dia melanjutkan, peraturan tersebut akan diubah apabila tidak mengandung nilai tambah terhadap negara lain. Sebagai catatan, prinsip yang dianut ASEAN disclosure, masing-masing negara yang terintegrasi harus memiliki mutulal benefit.
(dmd)