Pemerintah Siapkan Regulasi Hak Partisipasi Blok Mahakam

Kamis, 19 Maret 2015 - 17:23 WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi...
Pemerintah Siapkan Regulasi Hak Partisipasi Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi terkait hak partisipasi proporsi kepemilikan pengelolaan Blok Mahakam di Kutai, Kalimantan Timur.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan regulasi untuk hak partisipasi atau proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi wilayah kerja migas.

Hak partisipasi sebesar 10% hanya untuk daerah, sehingga jika ada perusahaan swasta dan internasional yang ingin masuk melalui hak partisipasi yang dimiliki daerah tetap harus mengikuti aturan tender.

"Kami harapkan daerah yang dapat, bukan orang lain yang dapat. Skenarionya banyak, misalnya dengan mengajak perbankan nasional atau Pertamina yang 100% milik negara serta lewat BUMD," katanya di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurutnya, ada banyak parameter yang digunakan dalam proses pengalihan Blok Mahakam dari PT Total E&P Indonesie. Apalagi, Blok Mahakam merupakan wilayah kerja dengan produksi minyak mentah yang besar yakni mencapai 250.000 barel setara minyak per hari (BOEPD) atau sekitar seperempat produksi nasional.

"Kita yakin Pertamina bisa, tapi blok sebesar itu harus detail. Banyak parameter yang dipertimbangkan dengan risiko," ujar dia.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) menyerahkan hasil analisis skema transisi yang lebih mendalam bulan depan. Analisis yang tajam dan lebih luas dibutuhkan dalam simulasi harga minyak dunia yang fluktuatif.

Fluktuasi harga minyak akan memengaruhi biaya investasi Blok Mahakam, sehingga perlu ada analisis mendalam termasuk soal penerimaan negara. "Kami berharap April sudah jadi. Pasti dibahas lagi dan akan diputuskan, kami harap segera," tutup Wiratmadja.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Pemerintah Berikan Banyak...
Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
42 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
45 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved