Saatnya Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Pribumi

Minggu, 22 Maret 2015 - 21:54 WIB
Saatnya Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Pribumi
Saatnya Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Pribumi
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai, pelemahan nilai tukar rupiah menjadi momentum tepat bagi pemerintah Indonesia melindungi daya saing pengusaha pribumi.

Saat ini, rupiah menembus level di atas Rp13.000/USD, atau melonjak tinggi dari perkiraan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP-2015) sebesar Rp12.500/USD.

“Pelemahan rupiah sangat mungkin menjadi momentum tepat untuk meningkatkan daya saing pengusaha pribumi, sekaligus meningkatkan nilai perdagangan Indonesia,” ujar Ketua Bidang Perdagangan HIPPI Hardini Puspasari dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Dia mengatakan, momentum tepat itu terbentuk jika pengusaha pribumi mampu meningkatkan kapasitas produksinya bagi kebutuhan masyarakat di dalam negeri dan untuk ekspor.

Dengan demikian, kebutuhan masyarakat domestik tercukupi dan berpotensi memangkas impor kebutuhan masyarakat pada sektor usaha anggota HIPPI.

“Karena itu, peran pemerintah melindungi pengusaha pribumi sangat diharapkan agar menciptakan berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menumbuhkembangkan pengusaha pribumi handal,” kata Hardini.

Terkait paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah, Hardini menilai, salah satunya sangat berhubungan dengan perlindungan terhadap pengusaha pribumi, yaitu kebijakan bea masuk untuk mengurangi impor dan melindungi industri dalam negeri.

Meski demikian, dia memperkirakan paket tersebut baru efektif melindungi pengusaha pribumi sekitar enam bulan sejak diterbitkan. Artinya, pada jangka pendek, pengusaha pribumi membutuhkan langkah nyata pemerintah melindungi daya saing pengusaha lokal.

Beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah pemberlakuan secara masif Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh produk-produk Indonesia dan memberikan ruang luas bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan promosi masif di banyak wilayah Indonesia.

Selain itu, mendorong pemerintah mewajibkan pengusaha perhotelan, toko swalayan dan destinasi pariwisata untuk membeli produk-produk UMKM lokal bagi kebutuhan cinderamata serta mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan luas kepada pengusaha pribumi untuk bersaing dalam mengerjakan proyek-proyek perumahan pemerintah, sekaligus juga sebagai kontraktornya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3946 seconds (0.1#10.140)