Pemerintah Diminta Tegas Terkait Pajak e-Commerce

Senin, 23 Maret 2015 - 13:50 WIB
Pemerintah Diminta Tegas...
Pemerintah Diminta Tegas Terkait Pajak e-Commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta tegas terhadap pelaku bisnis online asing (e-commerce) yang selama ini mengemplang atau tidak membayar pajak.

Mantan Sekretaris Menteri (Sesmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, semakin kaya atau semakin besar perusahaan maka pajak yang dikenakan harus semakin besar.

"Yang penting memang pajak itu membikin hidup ini tertib. Semakin kaya harus semakin tinggi pajak. Kena dong harus (e-commerce)," ujarnya kepada Sindonews di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menurutnya, selama ini pengenaan pajak terhadap orang pribadi ataupun usaha di Indonesia masih terbilang kecil, dibanding negara lain. Dia menyebutkan, Spanyol selama ini mengenakan pajak terhadap warga negaranya sebesar 52%.

"Coba Anda ke Spanyol, rata-rata pajak satu orang itu 52%. Di Belanda 50%. Kita berapa? Kan rendah sekali. Tapi, tuntutannya banyak, mau kesehatan bagus, infrastruktur bagus. Tapi, pas disuruh bayar pajak marah-marah," imbuhnya.

Said menambahkan, mengenai rencana pengenaan pajak terhadap usaha warteg, pemerintah juga diminta menelusuri kepemilikan warteg tersebut. Pasalnya, ada warteg yang merupakan usaha informal dikelola orang formal. Bahkan, satu orang bisa memiliki 30 usaha warteg.

"Kadang-kadang satu orang miliki 30 warteg. Kalau hanya miliki satu, enggak lah (dikenakan pajak). Itu kan sektor informal yang sebenarnya pemiliknya orang formal. Menurut saya ditelusuri saja pemiliknya siapa," tandasnya.

Diberitakan Koran Sindo, edisi Senin (23/3/2015), dominasi online asing sulit disentuh mendapat perhatian khusus dari parlemen. Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera membuat aturan khusus agar Indonesia juga diuntungkan dengan keberadaan raksasa internet asing.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengakui baik bisnis berbasis internet (e-commerce) ataupun penyedia layanan over the top (OTT), seperti Facebook dan Google sulit disentuh sebagai objek pajak. Pasalnya, terjadi lintas batas negara dan melalui jalur online.

”Ini (online global) akan merugikan negara karena nilai transaksi besar tapi tidak dikenai pajak,” papar Mahfudz di Jakarta tadi malam.

Seperti diketahui, dominasi media raksasa online global memicu keprihatinan pemerintah. Ini karena mereka mengeruk keuntungan, besar terutama dari iklan, tanpa memberikan kontribusi pajak ke Indonesia. Pemerintah kesulitan memantau online asing tersebut karena kantor maupun server-nya berada di luar negeri.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
Ramaikan Pasar e-commerce,...
Ramaikan Pasar e-commerce, Market America Worldwide | SHOP.COM Resmi Masuk Indonesia
Waspada, Social Commerce...
Waspada, Social Commerce Bakal Digerus AI Commerce
Ipsos 2025 Membedah:...
Ipsos 2025 Membedah: Bagaimana UMKM dan Brand Lokal Berjuang di Arena E-Commerce?
3 Alasan Menkeu Purbaya...
3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
ABC Berdayakan Para...
ABC Berdayakan Para Ibu Melalui Social Commerce
Berita Terkini
Joy Air Bangkrut, Ribuan...
Joy Air Bangkrut, Ribuan Penumpang di China Telantar
53 menit yang lalu
J Trust Bank Dorong...
J Trust Bank Dorong Tabungan Hijau Jadi Aksi Nyata Lingkungan
1 jam yang lalu
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
1 jam yang lalu
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
2 jam yang lalu
Data Center jadi Fondasi...
Data Center jadi Fondasi Penting di Tengah Pertumbuhan Digitalisasi
2 jam yang lalu
Belanja Akhir Pekan...
Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100.000 di Tokopedia
2 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved