ADB Hibah Rp221 M untuk Program Investasi Kehutanan
A
A
A
JAKARTA - Program Investasi Kehutanan Indonesia (Forest Investment Programe/FIP) Proyek I, Investasi Khusus bagi Masyarakat untuk Penanggulangan Deforestasi dan Degradasi Hutan, akan dilaksanakan pada Juli 2015. Kegiatan ini diselenggarakan berkat dana hibah sebesar USD17 juta atau senilai Rp221 miliar dari dana investasi iklim Asian Development Bank (ADB).
Kepala Pusat Humas Kehutanan, Eka W Soegiri mengemukakan, penyusunan rencana kegiatan tersebut dilakukan tim konsultan South Pole Asset Management, difasilitasi ADB dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai executing agency.
"Salah satu komponen dari Forest Investment Program adalah mendukung pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan implementasi REDD+ di Kalimantan Barat," ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (23/3/2015).
Eka menjelaskan, tujuan pengembangan rencana investasi ini adalah untuk mengurangi kendala implementasi REDD+ pada tingkat sub-nasional dan lokal, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk implementasi REDD+.
"Dengan terlaksananya proyek ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menjaga kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap tujuan dari Rencana Induk Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," terangnya.
Dia mengemukakan investasi yang diusulkan adalah dalam bentuk intervensi dan aksi untuk mengubah perilaku, kebijakan, lembaga dan teknologi dengan kegiatan, seperti reformasi tenurial hutan dan lahan, pencegahan pembalakan liar dan perdagangannya, mencegah dan menekan kebakaran hutan, mendukung kegiatan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melalui pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
"Pintu masuk utama rencana investasi ini adalah penanggulangan hambatan di tingkat sub-nasional melalui KPH. Terdapat 10 desa yang terpilih di 3 KPH di Kapuas Hulu dan Sintang, Kalimantan Barat yang akan menjadi lokasi implementasi kegiatan FIP ini," tandas Eka.
Kepala Pusat Humas Kehutanan, Eka W Soegiri mengemukakan, penyusunan rencana kegiatan tersebut dilakukan tim konsultan South Pole Asset Management, difasilitasi ADB dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai executing agency.
"Salah satu komponen dari Forest Investment Program adalah mendukung pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan implementasi REDD+ di Kalimantan Barat," ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (23/3/2015).
Eka menjelaskan, tujuan pengembangan rencana investasi ini adalah untuk mengurangi kendala implementasi REDD+ pada tingkat sub-nasional dan lokal, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk implementasi REDD+.
"Dengan terlaksananya proyek ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menjaga kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap tujuan dari Rencana Induk Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," terangnya.
Dia mengemukakan investasi yang diusulkan adalah dalam bentuk intervensi dan aksi untuk mengubah perilaku, kebijakan, lembaga dan teknologi dengan kegiatan, seperti reformasi tenurial hutan dan lahan, pencegahan pembalakan liar dan perdagangannya, mencegah dan menekan kebakaran hutan, mendukung kegiatan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melalui pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
"Pintu masuk utama rencana investasi ini adalah penanggulangan hambatan di tingkat sub-nasional melalui KPH. Terdapat 10 desa yang terpilih di 3 KPH di Kapuas Hulu dan Sintang, Kalimantan Barat yang akan menjadi lokasi implementasi kegiatan FIP ini," tandas Eka.
(dmd)