Ditjen Pajak Klaim Tak Istimewakan Bisnis e-Commerce
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim tidak mengistimewakan bisnis jual beli online (e-Commerce) yang selama ini kerap tidak tersentuh pajak.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan target operasi mengenai sasaran pajaknya. Namun, siapapun orang atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus patuh membayar pajak.
"Ditjen pajak itu tidak melakukan target operasi seperti itu. Diharapkan semua wajib pajak itu taat dan memenuhi kewajiban. Tidak harus siapa-siapanya, diharapkan semua wajib pajak patuh," tuturnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, pemerintah juga tidak membedakan antara bisnis online dan offline mengenai pengenaan pajak. Bisnis apapun yang memiliki laba sesuai kriteria wajib pajak, maka harus dikenakan pajak.
"Kalau bisnis online dan tidak online itu sama saja, kalau ada laba ya harus bayar pajak. Jadi labanya yang ditekankan," imbuh dia.
Wahyu menjelaskan, bisnis e-Commerce selama ini memiliki badan hukum sendiri. Sebab itu, kepatuhan pajaknya disesuaikan dengan badan hukum masing-masing. "Jadi, kita enggak misah-misahkan e-Commerce atau tidak e-Commerce. Jadi kalau mereka itu wajib pajak, ya harus bayar pajak," tegas dia.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan target operasi mengenai sasaran pajaknya. Namun, siapapun orang atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus patuh membayar pajak.
"Ditjen pajak itu tidak melakukan target operasi seperti itu. Diharapkan semua wajib pajak itu taat dan memenuhi kewajiban. Tidak harus siapa-siapanya, diharapkan semua wajib pajak patuh," tuturnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, pemerintah juga tidak membedakan antara bisnis online dan offline mengenai pengenaan pajak. Bisnis apapun yang memiliki laba sesuai kriteria wajib pajak, maka harus dikenakan pajak.
"Kalau bisnis online dan tidak online itu sama saja, kalau ada laba ya harus bayar pajak. Jadi labanya yang ditekankan," imbuh dia.
Wahyu menjelaskan, bisnis e-Commerce selama ini memiliki badan hukum sendiri. Sebab itu, kepatuhan pajaknya disesuaikan dengan badan hukum masing-masing. "Jadi, kita enggak misah-misahkan e-Commerce atau tidak e-Commerce. Jadi kalau mereka itu wajib pajak, ya harus bayar pajak," tegas dia.
(izz)