Banyak Ditentang, Kebijakan L/C Tetap Jalan 1 April

Selasa, 24 Maret 2015 - 17:46 WIB
Banyak Ditentang, Kebijakan...
Banyak Ditentang, Kebijakan L/C Tetap Jalan 1 April
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap akan memberlakukan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir tertentu pada 1 April, meskipun kebijakan ini banyak ditentang sejumlah pengusaha.

Seperti diketahui, kebijakan yang menjadi salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam (SDA), serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dikoordinasikan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian sedang mendiskusikan mengenai keberatan yang diajukan pengusaha terkait hal tersebut. Kendati belum ada putusan, kebijakan tersebut akan tetap jalan awal April.

"Semua perusahaan banyak mengajukan keberatan. Kita lagi bicarakan di kantor Menko Perekonomian. Tapi belum ada keputusan. Yang pasti peraturan ini wajib berlaku 1 April soal L/C itu," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dia mengatakan, wajar jika pengusaha keberatan dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 tersebut. Pengusaha pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan mengenai putusan itu.

"Banyak yang ajukan keberatan, di industri CPO, pertambangan, batu bara, dan migas. Mereka punya hak, enggak bisa kita marahi juga," tandas dia.

Sekadar informasi, ekspor barang tertentu yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya adalah mineral, batu bara, minyak dan gas bumi (migas), serta crude palm oil (CPO).

(Baca: Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C Mulai April)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
1 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
1 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
2 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
2 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
2 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
4 jam yang lalu
Infografis
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved