Banyak Ditentang, Kebijakan L/C Tetap Jalan 1 April
Selasa, 24 Maret 2015 - 17:46 WIB
Banyak Ditentang, Kebijakan L/C Tetap Jalan 1 April
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap akan memberlakukan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir tertentu pada 1 April, meskipun kebijakan ini banyak ditentang sejumlah pengusaha.
Seperti diketahui, kebijakan yang menjadi salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam (SDA), serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dikoordinasikan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian sedang mendiskusikan mengenai keberatan yang diajukan pengusaha terkait hal tersebut. Kendati belum ada putusan, kebijakan tersebut akan tetap jalan awal April.
"Semua perusahaan banyak mengajukan keberatan. Kita lagi bicarakan di kantor Menko Perekonomian. Tapi belum ada keputusan. Yang pasti peraturan ini wajib berlaku 1 April soal L/C itu," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia mengatakan, wajar jika pengusaha keberatan dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 tersebut. Pengusaha pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan mengenai putusan itu.
"Banyak yang ajukan keberatan, di industri CPO, pertambangan, batu bara, dan migas. Mereka punya hak, enggak bisa kita marahi juga," tandas dia.
Sekadar informasi, ekspor barang tertentu yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya adalah mineral, batu bara, minyak dan gas bumi (migas), serta crude palm oil (CPO).
(Baca: Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C Mulai April)
Seperti diketahui, kebijakan yang menjadi salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam (SDA), serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dikoordinasikan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian sedang mendiskusikan mengenai keberatan yang diajukan pengusaha terkait hal tersebut. Kendati belum ada putusan, kebijakan tersebut akan tetap jalan awal April.
"Semua perusahaan banyak mengajukan keberatan. Kita lagi bicarakan di kantor Menko Perekonomian. Tapi belum ada keputusan. Yang pasti peraturan ini wajib berlaku 1 April soal L/C itu," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia mengatakan, wajar jika pengusaha keberatan dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 tersebut. Pengusaha pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan mengenai putusan itu.
"Banyak yang ajukan keberatan, di industri CPO, pertambangan, batu bara, dan migas. Mereka punya hak, enggak bisa kita marahi juga," tandas dia.
Sekadar informasi, ekspor barang tertentu yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya adalah mineral, batu bara, minyak dan gas bumi (migas), serta crude palm oil (CPO).
(Baca: Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C Mulai April)
(izz)
Lihat Juga :