Syarat Pemda Jika Ingin Ikut Kelola Blok Migas

Kamis, 26 Maret 2015 - 06:19 WIB
Syarat Pemda Jika Ingin...
Syarat Pemda Jika Ingin Ikut Kelola Blok Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan persyaratan bagi pemda (pemerintah daerah) yang ingin ikut mengelola blok minyak dan gas (migas) dengan participating interest (PI) 10% di dalam negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, poin pertama adalah Pemda harus menunjuk Badan Usaha Milik Daearh (BUMD) yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah.

"Poin kedua adalah penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Poin ketiga, lanjut dia, kriteria BUMD kabupaten, kota atau provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk kabupaten, kota atau provinsi dan 4-12 mil laut untuk provinsi.

Poin keempat, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya. "Poin kelima, BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN," terang Wiratmaja.

Poin keenam, kata dia, pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila, tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup oleh kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan menteri.

"Poin ketujuh, pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dan, yang terakhir wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Wiratmaja.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Kementerian ESDM Bakal...
Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WK Migas Terminasi Akhir Tahun Ini
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
8 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved