Syarat Pemda Jika Ingin Ikut Kelola Blok Migas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan persyaratan bagi pemda (pemerintah daerah) yang ingin ikut mengelola blok minyak dan gas (migas) dengan participating interest (PI) 10% di dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, poin pertama adalah Pemda harus menunjuk Badan Usaha Milik Daearh (BUMD) yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah.
"Poin kedua adalah penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Poin ketiga, lanjut dia, kriteria BUMD kabupaten, kota atau provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk kabupaten, kota atau provinsi dan 4-12 mil laut untuk provinsi.
Poin keempat, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya. "Poin kelima, BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN," terang Wiratmaja.
Poin keenam, kata dia, pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila, tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup oleh kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan menteri.
"Poin ketujuh, pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dan, yang terakhir wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Wiratmaja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, poin pertama adalah Pemda harus menunjuk Badan Usaha Milik Daearh (BUMD) yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah.
"Poin kedua adalah penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Poin ketiga, lanjut dia, kriteria BUMD kabupaten, kota atau provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk kabupaten, kota atau provinsi dan 4-12 mil laut untuk provinsi.
Poin keempat, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya. "Poin kelima, BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN," terang Wiratmaja.
Poin keenam, kata dia, pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila, tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup oleh kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan menteri.
"Poin ketujuh, pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dan, yang terakhir wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Wiratmaja.
(dmd)