Syarat Pemda Jika Ingin Ikut Kelola Blok Migas

Kamis, 26 Maret 2015 - 06:19 WIB
Syarat Pemda Jika Ingin...
Syarat Pemda Jika Ingin Ikut Kelola Blok Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan persyaratan bagi pemda (pemerintah daerah) yang ingin ikut mengelola blok minyak dan gas (migas) dengan participating interest (PI) 10% di dalam negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, poin pertama adalah Pemda harus menunjuk Badan Usaha Milik Daearh (BUMD) yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah.

"Poin kedua adalah penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Poin ketiga, lanjut dia, kriteria BUMD kabupaten, kota atau provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk kabupaten, kota atau provinsi dan 4-12 mil laut untuk provinsi.

Poin keempat, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya. "Poin kelima, BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN," terang Wiratmaja.

Poin keenam, kata dia, pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila, tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup oleh kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan menteri.

"Poin ketujuh, pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dan, yang terakhir wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Wiratmaja.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Kementerian ESDM Bakal...
Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WK Migas Terminasi Akhir Tahun Ini
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
5 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
5 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
5 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
6 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
6 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
6 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved