Pemerintah Cegah Pemburu Rente Pengelolaan Blok Migas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, aturan keikutsertaan pemerintah daerah mengelola blok migas untuk mencegah pemburu rente.
Dia menjelaskan, aturan dalam participating interest (PI) blok migas mengedepankan aspek keadilan. Hal itu agar peran daerah dalam memajukan ekonomi setempat bisa tercapai.
"Ini didasari agar memberi manfaat kepada masyarakat setempat. Niat dapat saham partisipasi, maka manfaatnya kita jaga supaya jatuh benar-benar ke masyarakat," ujar Sudirman di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dia mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk menutup celah pemburu rente terhadap pemberian hak partisipatsi pengelolaan Blok Migas ke Pemda. Untuk itu, persyaratan tersebut wajib apabila pemda ingin mendapatkan hak partisipasi 10%.
Sudirman mengungkapkan, permainan yang kerap terjadi saat ini ialah banyak oknum yang memodali dalam bentuk investasi. Alhasil, pengelolaan blok migas tidak lagi sepenuhnya dilakukan pemda.
"Kami ingin menutup pemburu rente yang masuk kemudian ditinggal kalau sudah dapat untung. Sebelum menimbulkan macam-macam dan spekulasi, maka kami buat aturan itu," tegasnya.
Dia menjelaskan, aturan dalam participating interest (PI) blok migas mengedepankan aspek keadilan. Hal itu agar peran daerah dalam memajukan ekonomi setempat bisa tercapai.
"Ini didasari agar memberi manfaat kepada masyarakat setempat. Niat dapat saham partisipasi, maka manfaatnya kita jaga supaya jatuh benar-benar ke masyarakat," ujar Sudirman di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dia mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk menutup celah pemburu rente terhadap pemberian hak partisipatsi pengelolaan Blok Migas ke Pemda. Untuk itu, persyaratan tersebut wajib apabila pemda ingin mendapatkan hak partisipasi 10%.
Sudirman mengungkapkan, permainan yang kerap terjadi saat ini ialah banyak oknum yang memodali dalam bentuk investasi. Alhasil, pengelolaan blok migas tidak lagi sepenuhnya dilakukan pemda.
"Kami ingin menutup pemburu rente yang masuk kemudian ditinggal kalau sudah dapat untung. Sebelum menimbulkan macam-macam dan spekulasi, maka kami buat aturan itu," tegasnya.
(dmd)