Menperin: Industri Minuman Agresif Tanam Investasi

Rabu, 01 April 2015 - 07:00 WIB
Menperin: Industri Minuman Agresif Tanam Investasi
Menperin: Industri Minuman Agresif Tanam Investasi
A A A
BEKASI - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengemukakan, Indonesia dinilai masih menjadi magnet bagi pelaku usaha global untuk menanamkan modal dan memutar investasi. Salah satu bisnis yang memikat adalah di sektor industri minuman.

Selain ditopang jumlah penduduk yang mencapai 250 juta orang, iklim bisnis nasional mampu dijaga kondusif dan bersahabat bagi investor.

"Perekonomian kita memang ditopang oleh sektor konsumsi dan inilah yang menggerakkan perusahaan global agresif menanamkan modal di Indonesia. Mereka optimistis berbisnis di Indonesia," ujarnya saat mengunjungi pabrik Coca-Cola di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2015).

Menperin hadir untuk meresmikan penambahan dua lini produksi Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) di Cikedokan, Bekasi. Lokasi pabrik anyar itu di dalam kompleks kawasan industri MM 2100.

Sepanjang Januari-September 2014, nilai investasi PMDN industri makanan dan minuman sebesar Rp13,93 triliun atau meningkat sebesar 7,95% dari periode yang sama tahun 2013. Investasi sektor industri makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 33,3% dari total investasi PMDN sektor industri.

Di sisi lain, nilai investasi PMA sektor industri ini mencapai USD2,54 miliar atau meningkat 71,34% dibandingkan periode tahun sebelumnya. Investasi sektor industri makanan memberikan kontribusi sebesar 25,09% dari total investasi PMA.

Menperin meresmikan unit produksi tersebut dengan menantangani prasasti yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Kepala BKPM Franky Sibarani. Turut hadir pula Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake, CEO and Chairman The Coca-Cola Company Muhtar Kent, Group Chairman of Coca-Cola Amatil (CCA) David Gonski, dan Group Managing Director CCA Alison Welson.

“Saya mengapresiasi CCAI sebagai pelopor dalam industri minuman di Indonesia yang produknya telah dipasarkan secara langsung kepada lebih dari 500 ribu pelanggan ritel baik di daerah perkotaan maupun pedesaan,” ujarnya.

Menperin menegaskan, pembangunan lini produksi CCAI di Cikedokan diharapkan dapat menjadi wahana pendorong bagi penambahan produk minuman nasional pada umumnya sekaligus melanjutkan pembangunan industri nasional sehingga makin handal di tahun-tahun yang akan datang.

Sementara itu, pijhak Coca-Cola mengungkapkan, unit produksi itu merupakan pembuktian komitmen mereka berinvestasi di Indonesia. Perusahaan raksasa asal AS itupun telah menyiapkan investasi sebesar USD500 juta atau senilai lebih dari Rp5 triliun untuk ekspansi pabrik, peningkatan kapasitas produksi, dan pengembangan sumber daya manusia

"Investasi senilai USD 500 juta ini menegaskan kembali keyakinan kami pada Indonesia. Kami percaya dengan menciptakan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja lokal, kami dapat mendorong perekonomian dan pertumbuhan Indonesia," tutur Chairman dan CEO The Coca-Cola Company, Muhtar Kent pada kesempatan yang sama.

Sebagai perusahaan PMA, nilai investasi CCAI telah mencapai USD 90 juta pada tahun 2014 dengan kapasitas produksi minuman ringan sebesar 67,7 juta liter/tahun. Serapan tenaga kerja langsung sebanyak 12.000 orang dan ini belum termasuk tenaga kerja tidak langsung seperti agen dan pengecer.

Industri Hijau

Selain mendorong investasi, Kementerian Perindustrian juga mendukung kebijakan Green Investment, yaitu arah kebijakan Penanaman Modal yang berwawasan Lingkungan. Menperin Saleh Husin mengatakan, gerakan industri hijau bukan hal mustahil untuk dilakukan, karena bukan merupakan cost tetapi aset jangka panjang bagi industri.

“Secara bertahap industri harus mulai mengimplementasikan. Strateginya, melaksanakan audit energi khususnya untuk industri yang padat energi dan memberikan insentif pada program energi,” tegas Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam Konferensi Pers bersama Kepala BKPM Franky Sibarani (konferensi pers tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan Tropical Landscape Summit).

Industri hijau juga merupakan salah satu syarat pemberian Fasilitas PP No 52/2011 yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu, dimana dalam Lampiran I Revisi PP No 52 /2011, disyaratkan penggunaan teknologi ramah lingkungan, khususnya industri mesin mesin foto copy, mesin pendingin, batu baterai kering dan industri semen.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5712 seconds (0.1#10.140)