Larangan Rapat PNS Dicabut, Hotel Kembali Bergairah

Rabu, 01 April 2015 - 21:44 WIB
Larangan Rapat PNS Dicabut,...
Larangan Rapat PNS Dicabut, Hotel Kembali Bergairah
A A A
JAKARTA - Bisnis perhotelan di seluruh Indonesia khususnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipastikan akan kembali bergairah, pasca pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mencabut aturan larangan PNS menggelar rapat di hotel. Pencabutan tersebut diterbitkan melalui PermenPan RB Nomor 6/2015.

Kepastian ini disampaikan Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, melalui Surat Edaran (SE) No 11/2014 tentang larangan PNS rapat di hotel dicabut. PNS diperbolehkan kembali rapat di hotel dengan memperhatikan efisiensi anggaran negara tanpa merugikan industri perhotelan dan kegiatan meeting, incentive, convention and exhibition (MICE).

“Dalam aturan itu pula seluruh PHRI diwajibkan membuat pakta integritas bersama Menpan RB, untuk menghindari praktik mark up bill dan praktik KKN,” ujarnya, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, pemerintah disarankan agar menggunakan hotel anggota PHRI sehingga sistem administrasinya bisa dipertanggungjawabkan.

General Manager Hotel Grand Clarion Makassar ini mengatakan, atas keputusan tersebut pihaknya menyambut baik hasil revisi, apalagi dalam aturan tidak menyinggung terhadap minimum jumlah yang bisa rapat di hotel.

“Kami sangat mendukung aturan itu, karena di dalamnya menegaskan posisi PHRI yang harus dikedepankan PNS dalam memilih lokasi menggelar rapat," ungkapnya.

Tujuannya tidak lain, semakin memudahkan kontrol hotel-hotel yang menerima orderan dari pemerintah karena terdaftar anggota PHRI.

Anggiat mengakui, sejak diberlakukan kebijakan larangan PNS rapat di hotel sangat memukul usaha perhotelan, karena memengaruhi okupansi dari biasanya 80% menjadi 25-30% dari jumlah kamar hotel mencapai 10.500 kamar dari 258 hotel. Pada tahun ini, akan ada tambahan 19 hotel dengan jumlah kamar 2.500, yang sudah dibuka sebanyak lima hotel.

“Jika aturan sudah diberlakukan tentunya dapat memengaruhi okupansi, meski peningkatannya belum signifikan hanya di kisaran 40% sampai 50%. Itu dipengaruhi alokasi dana Pemda sudah terlanjur dipangkas pada anggaran awal, efeknya baru bisa dirasakan saat pembahasan anggaran perubahan pada September,” terangnya.

Anggiat melanjutkan, kebijakan baru efektif bisa dirasakan pada awal 2016, di mana seluruh hotel kembali bersinar dengan menghadirkan program-program yang menarik. Sebelumnya akibat larangan, hotel kehilangan Rp19 miliar per bulan.

Ketua PHRI Makassar, Kwandy Salim mengatakan, kebijakan pemerintah patut diapresiasi karena sangat mendukung eksistensi pengusaha hotel. “Kami bersyukur atas kebijakan ini dan pengurus PHRI diharuskan mematuhi seluruh komitmen dalam aturan tersebut, sehingga tidak tercederai,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7567 seconds (0.1#10.140)