REI Siap Kembalikan Kepercayaan Pasar
A
A
A
BATAM - Menjelang Rakerda pada 15 April 2015, REI Khusus Batam siap membuat terobosan untuk membalikkan denyut nadi kepercayaan pasar yang terganggu dengan pembelian rumah bermasalah.
REI Khusus Batam tengah mengupayakan menekan banyaknya kasus pembelian rumah yang dapat masalah akibat perizinan yang tidak tertata dengan baik.
Pangkal masalahnya sendiri adalah keruwetan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sering salah digunakan pengembang. REI sadar, di satu sisi pihaknya tidak bisa menyalahkan pemerintah yang masih kesulitan memonitor.
Namun, di sisi lain masih ada pengembang jahil yang belum mengikuti realisasi proyeknya sesuai IMB. REI bahkan tidak main-main terhadap anggotanya yang menyalahi IMB.
Masalah perizinan itu yang selama ini kerap menjadi momok yang mencoreng nama REI yang erat sebagai simbol pengembang. Banyak pelanggaran IMB yang terjadi dengan melihat fakta di lapangan realisasi proyek tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Beberapa kasus yang paling menonjol adalah IMB ruko namun dibangun hotel. Kasus lain bahkan lebih ekstrem, IMB belum diterbitkan, tapi proyek sudah dibangun.
Upaya yang bertujuan mengembalikkan kepercayaan pasar bagi pengembang di Pulau Industri saling mengaitkan dengan membantu penataan kota oleh pemerintah dengan bisnis properti.
Salah satu bentuknya, berkonsolidasi dengan Pemkot Batam yakni Badan Penamaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai penerbit IMB.
Menurut Ketua REI Khusus Batam Djaja Roeslim, pihaknya sudah bertemu dengan Kepala BPM-PTSP Gustian Riau untuk mendalami upaya itu.
"Hasil pertemuan itu terkait perizinan properti di Batam, Karena saat ini banyak pembelian rumah justru dapat masalah. Cukup banyak juga kasus pelanggaran IMB yang akhirnya REI disalahkan," ujar dia usai konferensi pers Rakerda dan REI Expo 2015, Rabu (8/4/2015).
Keberadaan penataan IMB itu sangat berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pengembang yang belakangan ini tersorot pelanggaran IMB. Sekaligus juga memudahkan penataan kota lewat pengawasan bersama REI dan Pemkot.
REI dan BPM-PTSP akan membikin nota kesepahaman untuk proses penerbitan IMB agar bisa lebih teratur dan tertata. Penandatangannya sendiri dilakukan saat Rakerda REI pada 15 April 2015 di Hotel Planet Holiday. Poin-poin kesepakatan itu saat ini tengah disusun Djaja Roeslim bersama pengurusnya.
Titik terang itu juga untuk menjaga agar jangan sampai pengurusan IMB justru dilakukan pihak pengembang yang tidak jelas asalnya. Artinya, mengurus IMB nantinya harus pengembang yang sudah menjadi anggota dalam asosiasi pengembang, antara REI dan Appersi.
Atas ketegasan ini, pengembang diharapkan bisa dibina organisasinya agar lebih mengeri peraturan proses perizinan. Selain itu, kubu Gustian Riau juga menyepakati dengan REI agar seluruh pengembang mengurus IMB secara langsung, tidak menggunakkan pihak ketiga atau biro jasa.
"Pihak ketiga dan biro jasa itu yang selama ini menyebabkan biaya perizinan jadi mahal. Kedua, kadang-kadang kalau lewat biro jasa, dia mengurus yang tidak seharusnya akhirnya terjadi banyak pelanggaran IMB," ulas Djaja.
REI sebenarnya juga tidak tutup mata terkait banyaknya pelanggaran IMB, terutama di komplek perumahan. Namun REI sudah memiliki jurus untuk mengatasi masalah itu. Selama ini, masalah pelanggaran IMB salah satunya, renovasi rumah tanpa izin.
Melalui kesepakatan itu, REI mendesak renovasi rumah harus melalui pengembang proyek. Pemilik rumah harus dapat rekomendasi pengembang untuk renovasi rumah dengan pengajuan IMB.
Kesepakatan itu agar perubahan rumah tidak menganggu lingkungan di sekitar perumahan. Kontribusi REI dan pengembang itu untuk membantu verifikasi renovasi rumah yang dilakukan pembeli agar penerbitan IMB oleh Gustian Riau wajib melampirkan rekomendasi pengembang.
"Yang sudah kami sepakati akan dituangkan dalam MoU itu. Tujuannya hanya membuat pengurusan IMB lebih sesuai dengan aturan main. Imbasnya waktu lebih terukur dan biaya juga jelas," jelas Djaja.
REI Khusus Batam tengah mengupayakan menekan banyaknya kasus pembelian rumah yang dapat masalah akibat perizinan yang tidak tertata dengan baik.
Pangkal masalahnya sendiri adalah keruwetan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sering salah digunakan pengembang. REI sadar, di satu sisi pihaknya tidak bisa menyalahkan pemerintah yang masih kesulitan memonitor.
Namun, di sisi lain masih ada pengembang jahil yang belum mengikuti realisasi proyeknya sesuai IMB. REI bahkan tidak main-main terhadap anggotanya yang menyalahi IMB.
Masalah perizinan itu yang selama ini kerap menjadi momok yang mencoreng nama REI yang erat sebagai simbol pengembang. Banyak pelanggaran IMB yang terjadi dengan melihat fakta di lapangan realisasi proyek tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Beberapa kasus yang paling menonjol adalah IMB ruko namun dibangun hotel. Kasus lain bahkan lebih ekstrem, IMB belum diterbitkan, tapi proyek sudah dibangun.
Upaya yang bertujuan mengembalikkan kepercayaan pasar bagi pengembang di Pulau Industri saling mengaitkan dengan membantu penataan kota oleh pemerintah dengan bisnis properti.
Salah satu bentuknya, berkonsolidasi dengan Pemkot Batam yakni Badan Penamaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai penerbit IMB.
Menurut Ketua REI Khusus Batam Djaja Roeslim, pihaknya sudah bertemu dengan Kepala BPM-PTSP Gustian Riau untuk mendalami upaya itu.
"Hasil pertemuan itu terkait perizinan properti di Batam, Karena saat ini banyak pembelian rumah justru dapat masalah. Cukup banyak juga kasus pelanggaran IMB yang akhirnya REI disalahkan," ujar dia usai konferensi pers Rakerda dan REI Expo 2015, Rabu (8/4/2015).
Keberadaan penataan IMB itu sangat berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pengembang yang belakangan ini tersorot pelanggaran IMB. Sekaligus juga memudahkan penataan kota lewat pengawasan bersama REI dan Pemkot.
REI dan BPM-PTSP akan membikin nota kesepahaman untuk proses penerbitan IMB agar bisa lebih teratur dan tertata. Penandatangannya sendiri dilakukan saat Rakerda REI pada 15 April 2015 di Hotel Planet Holiday. Poin-poin kesepakatan itu saat ini tengah disusun Djaja Roeslim bersama pengurusnya.
Titik terang itu juga untuk menjaga agar jangan sampai pengurusan IMB justru dilakukan pihak pengembang yang tidak jelas asalnya. Artinya, mengurus IMB nantinya harus pengembang yang sudah menjadi anggota dalam asosiasi pengembang, antara REI dan Appersi.
Atas ketegasan ini, pengembang diharapkan bisa dibina organisasinya agar lebih mengeri peraturan proses perizinan. Selain itu, kubu Gustian Riau juga menyepakati dengan REI agar seluruh pengembang mengurus IMB secara langsung, tidak menggunakkan pihak ketiga atau biro jasa.
"Pihak ketiga dan biro jasa itu yang selama ini menyebabkan biaya perizinan jadi mahal. Kedua, kadang-kadang kalau lewat biro jasa, dia mengurus yang tidak seharusnya akhirnya terjadi banyak pelanggaran IMB," ulas Djaja.
REI sebenarnya juga tidak tutup mata terkait banyaknya pelanggaran IMB, terutama di komplek perumahan. Namun REI sudah memiliki jurus untuk mengatasi masalah itu. Selama ini, masalah pelanggaran IMB salah satunya, renovasi rumah tanpa izin.
Melalui kesepakatan itu, REI mendesak renovasi rumah harus melalui pengembang proyek. Pemilik rumah harus dapat rekomendasi pengembang untuk renovasi rumah dengan pengajuan IMB.
Kesepakatan itu agar perubahan rumah tidak menganggu lingkungan di sekitar perumahan. Kontribusi REI dan pengembang itu untuk membantu verifikasi renovasi rumah yang dilakukan pembeli agar penerbitan IMB oleh Gustian Riau wajib melampirkan rekomendasi pengembang.
"Yang sudah kami sepakati akan dituangkan dalam MoU itu. Tujuannya hanya membuat pengurusan IMB lebih sesuai dengan aturan main. Imbasnya waktu lebih terukur dan biaya juga jelas," jelas Djaja.
(izz)