BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:34 WIB
BPK melaporkan hasil audit laporan keuangan negara. Foto/Ilustrasi.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat sepanjang tahun lalu.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut terdapat 2.193 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,15 triliun

"Sebanyak 2.033 rekomendasi atau 5,70% senilai Rp2,68 triliun belum ditindaklanjuti dan 160 rekomendasi atau 0,45% senilai Rp1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).





Dia menandaskan BPK tidak berhenti hanay sebatas menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan. Namun demikian, akan menindaklanjuti dari seluruh hasil pemeriksaan.

"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," katanya

Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

"Rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai semester II/2019 terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi BPK kepada pemerintah," ungkapnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More