Investor Dapat Izin HGB 160 Tahun di IKN Nusantara, Menteri Hadi Jelaskan Skemanya ke DPR
Senin, 06 Februari 2023 - 21:54 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto membeberkan, skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 160 tahun kepada investor IKN Nusantara . Hal itu dijelaskan Menteri Hadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (6/2/2023).
Menteri Hadi menerangkan, pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara berjangka. Pertama selama 30 tahun, kemudian apabila diperbaharui (HGB) mendapatkan 20 tahun dan jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun sehingga totalnya 80 tahun.
Selanjutnya jika tidak ada perubahan tata ruang, maka HGB bisa diberikan kembali selama 80 tahun. Sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
"Apabila dalam 80 tahun itu kita nilai tidak ada perubahan, atau masih digunakan dan tidak ada perubahan tata ruang maka bisa dilanjutkan 80 tahun. Sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi," jelas Menteri Hadi.
Namun demikian, Menteri Hadi menjelaskan, 160 tahun merupakan sebuah tawaran untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN Nusantara. Mengingat proyek Ibu Kota baru membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun kontribusi APBN sangat minim hanya 20% dari total kebutuhan dana sekitar Rp600 triliun.
"Kalau 160 tahun (HGB) itu adalah tawaran, yang tepat adalah 80 tahun seperti yang tertulis pada PP 18 tahun 2021," kata Hadi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia menilai pemberian insentif untuk investor IKN berupa HGB selama 160 tahun cukup berlebih dan perlu dikaji lebih lanjut.
"Ini mungkin efeknya bisa puluhan Presiden, setelah pak Jokowi selesai, misalnya satu yang menjabat 10 tahun, berarti 16 pemimpin di negara ini baru HGB untuk IKN itu selesai," pungkasnya.
Menteri Hadi menerangkan, pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara berjangka. Pertama selama 30 tahun, kemudian apabila diperbaharui (HGB) mendapatkan 20 tahun dan jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun sehingga totalnya 80 tahun.
Selanjutnya jika tidak ada perubahan tata ruang, maka HGB bisa diberikan kembali selama 80 tahun. Sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
"Apabila dalam 80 tahun itu kita nilai tidak ada perubahan, atau masih digunakan dan tidak ada perubahan tata ruang maka bisa dilanjutkan 80 tahun. Sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi," jelas Menteri Hadi.
Namun demikian, Menteri Hadi menjelaskan, 160 tahun merupakan sebuah tawaran untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN Nusantara. Mengingat proyek Ibu Kota baru membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun kontribusi APBN sangat minim hanya 20% dari total kebutuhan dana sekitar Rp600 triliun.
"Kalau 160 tahun (HGB) itu adalah tawaran, yang tepat adalah 80 tahun seperti yang tertulis pada PP 18 tahun 2021," kata Hadi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia menilai pemberian insentif untuk investor IKN berupa HGB selama 160 tahun cukup berlebih dan perlu dikaji lebih lanjut.
"Ini mungkin efeknya bisa puluhan Presiden, setelah pak Jokowi selesai, misalnya satu yang menjabat 10 tahun, berarti 16 pemimpin di negara ini baru HGB untuk IKN itu selesai," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda