Perkuat SDM Sektor Logistik melalui Sertifikasi Profesi
Jum'at, 10 Februari 2023 - 10:32 WIB
“Justrus semakin berat. Karena kami harus menyesuaikan skema setiap saat sesuai dengan kemajuan zaman dan teknologi. Atau juga dengan kesepakatan-kesepakatan pemerintah baik bilateral maupun multilateral sehingga kita harus menyesuaikan itu,” jelas Siti.
Siti mengingatkan, sertifikat kompetensi hanya berlaku tiga tahun, lantaran dunia perdagangan selalu berubah dan harus menyesuaikan dengan kondisi kondisi global.
“Kami mengharapkan semua bisa mengikuti uji kompetensi. Tidak hanya kepabeanan tapi juga truk driver bisa mengikuti sertifikat kompetensi. Dengan truk driver yang kompeten di bidangnya sehingga bisa mengurangi kerugian perusahaan. Juga bisa mengurangi kecelakaan,” pungkasnya.
Sementara itu, BNSP mengapresiasi LSP EMI yang membantu meningkatkan kualitas SDM khususnya di bidang multimoda dan logistik.
“Saat ini persaingan SDM semakin ketat. Karena banyak perusahaan dan industri, karena selama pandemi, melakukan efisiensi. Sehingga dunia kerja dan dunia industri akan merekrut SDM yang terampil yang kreatif menguasai teknologi di era revolusi industri 4.0 dan sesuai bekerja di bidangnya masing-masing,” ujar anggota BNSP, Bonardo Aldo Tobing.
Dikatakannya, ketika kesempatan kerja terbatas, maka SDM perlu memiliki bukti kompetensi yaitu berupa sertifikat kompetensi itulah yang akan bertahan maupun yang akan direkrut oleh dunia kerja dan dunia industri.
Penyerahan sertifikat kompetensi oleh LSP EMI ini merupakan komponen penting dari sistem logistik. Karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Jadi apa yang dibutuhkan industri diterjemahkan dalam standar kompetensi. Dan diterapkan menjadi SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, skema Kompetensi LSP EMI dibuat berdasarkan SKKNI nomor 269 tahun 2014, SKKNI nomor 95 tahun 2018, SKKNI Nomor 94/2019, dan Standar Okupasi Nasional Indonesia tanggal 9 Maret 2021.
Adapun skema yang ada tersebut adalah Supply Chain Manager, Custom Expert, Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Khusus, Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Peti Kemas dan Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Alat Berat.
Karena itu kata dia, LSP yang dilisensi oleh BNSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi kerja. Maka dari itu integritas dan komitmen yang tinggi untuk menjaga penjaminan mutu sertifikasi kompetensi menjadi sangat krusial.
Siti mengingatkan, sertifikat kompetensi hanya berlaku tiga tahun, lantaran dunia perdagangan selalu berubah dan harus menyesuaikan dengan kondisi kondisi global.
“Kami mengharapkan semua bisa mengikuti uji kompetensi. Tidak hanya kepabeanan tapi juga truk driver bisa mengikuti sertifikat kompetensi. Dengan truk driver yang kompeten di bidangnya sehingga bisa mengurangi kerugian perusahaan. Juga bisa mengurangi kecelakaan,” pungkasnya.
Sementara itu, BNSP mengapresiasi LSP EMI yang membantu meningkatkan kualitas SDM khususnya di bidang multimoda dan logistik.
“Saat ini persaingan SDM semakin ketat. Karena banyak perusahaan dan industri, karena selama pandemi, melakukan efisiensi. Sehingga dunia kerja dan dunia industri akan merekrut SDM yang terampil yang kreatif menguasai teknologi di era revolusi industri 4.0 dan sesuai bekerja di bidangnya masing-masing,” ujar anggota BNSP, Bonardo Aldo Tobing.
Dikatakannya, ketika kesempatan kerja terbatas, maka SDM perlu memiliki bukti kompetensi yaitu berupa sertifikat kompetensi itulah yang akan bertahan maupun yang akan direkrut oleh dunia kerja dan dunia industri.
Penyerahan sertifikat kompetensi oleh LSP EMI ini merupakan komponen penting dari sistem logistik. Karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Jadi apa yang dibutuhkan industri diterjemahkan dalam standar kompetensi. Dan diterapkan menjadi SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, skema Kompetensi LSP EMI dibuat berdasarkan SKKNI nomor 269 tahun 2014, SKKNI nomor 95 tahun 2018, SKKNI Nomor 94/2019, dan Standar Okupasi Nasional Indonesia tanggal 9 Maret 2021.
Adapun skema yang ada tersebut adalah Supply Chain Manager, Custom Expert, Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Khusus, Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Peti Kemas dan Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Alat Berat.
Karena itu kata dia, LSP yang dilisensi oleh BNSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi kerja. Maka dari itu integritas dan komitmen yang tinggi untuk menjaga penjaminan mutu sertifikasi kompetensi menjadi sangat krusial.
Lihat Juga :
tulis komentar anda