Gappri Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:30 WIB
Pemerintah diminta menjaga iklim usaha industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Di mana rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 lalu.

"Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan," terang Ketua Umum Gappri Henry Najoan, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).



Menurut dia PP 109/2012 yang ada saat ini sudah cukup baik dan relevan peraturannya. Akan tetapi dia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penerapannya. Oleh karenanya, Dia meminta pemerintah lebih mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi dari PP tersebut dibandingkan merevisinya. Henry mengatakan bahwa saat ini iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja.

Pasalnya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya justru banyak menyebabkan trade off, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum.



Berdasarkan kajian GAPPRI, bahwa tekanan untuk terus menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) secara eksesif disebabkan oleh pemahaman bahwa harga rokok di Indonesia dipersepsikan rendah/murah.

Kampanye kesehatan secara berlebihan mendesak agar pengendalian prevalensi rokok dilakukan melalui kenaikan CHT yang eksesif dan penyederhanaan layer CHT.

"Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa keterjangkauan rokok di Indonesia termasuk yang paling tidak terjangkau. Artinya fungsi pengendalian konsumsi IHT legal melalui formulasi kebijakan CHT yang eksesif selama ini ternyata tidak efektif,” katanya.

Henry juga menegaskan, kebijakan yang dibuat pemerintah semakin memberatkan iklim usaha IHT legal yang selama ini kontribusinya sangat besar. "Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang melindungi kepastian usaha IHT legal di tanah air,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More