Gappri Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau
Selasa, 14 Februari 2023 - 23:30 WIB
Pemerintah diminta menjaga iklim usaha industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Di mana rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 lalu.
"Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan," terang Ketua Umum Gappri Henry Najoan, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Dinilai Memberatkan Pekerja dan Petani Tembakau, Kiai NU Tolak Revisi PP 109/2012
Menurut dia PP 109/2012 yang ada saat ini sudah cukup baik dan relevan peraturannya. Akan tetapi dia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penerapannya. Oleh karenanya, Dia meminta pemerintah lebih mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi dari PP tersebut dibandingkan merevisinya. Henry mengatakan bahwa saat ini iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja.
"Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan," terang Ketua Umum Gappri Henry Najoan, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Dinilai Memberatkan Pekerja dan Petani Tembakau, Kiai NU Tolak Revisi PP 109/2012
Menurut dia PP 109/2012 yang ada saat ini sudah cukup baik dan relevan peraturannya. Akan tetapi dia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penerapannya. Oleh karenanya, Dia meminta pemerintah lebih mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi dari PP tersebut dibandingkan merevisinya. Henry mengatakan bahwa saat ini iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja.
Lihat Juga :