Tolak Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Uji Materil UU
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:48 WIB
(Baca Juga: Dirut Pertamina Kaji Dua Sub Holding Siap IPO )
Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan. Jika hal itu terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migasIndonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegas Arie.
Arie menjelaskan, selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, FSPPB juga bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional. Karena itu FSPPB berkepentingan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN.
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Menurut Arie, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional. “Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” ujar Arie.
Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan. Jika hal itu terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migasIndonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegas Arie.
Arie menjelaskan, selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, FSPPB juga bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional. Karena itu FSPPB berkepentingan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN.
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Menurut Arie, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional. “Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” ujar Arie.
(akr)
Lihat Juga :