Majukan Kedokteran Anti-Aging dan Tali Punca di Indonesia, JK Apresiasi Kiprah Presiden WOCS
Rabu, 15 Februari 2023 - 22:42 WIB
Sebagai informasi, laboratorium stem cell maupun bank tali pusat yang diakui dan terakreditasi internasional sudah ada di Indonesia, tepatnya di Vinski Tower Jakarta, dan diresmikan oleh JK saat menjabat wakil presiden pada 2016.
JK pun mendukung dan mengapresiasi kepemimpinan Deby Vinski dalam dunia kedokteran anti-aging, preventive medicine dan stem cell di taraf internasional.
Politisi senior itu juga sangat mengapresiasi organisasi kedokteran bertaraf dunia yang sangat mendorong kemajuan dan ilmu pengetahuan di dunia dan juga Indonesia.
“Organisasi kedokteran tentu boleh lebih dari satu karena akan menimbulkan efek positif ke depannya,” tukaspengusaha asal Sulawesiitu.
Hal itu sejalan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Dengan adanya reformasi dunia kedokteran, diharapkan tak ada lagi dokter yang kesulitan dan terkendala birokrasi dalam mengurus izin praktik. Sehingga, baik para dokter maupun masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Di samping itu, kemajuan dunia kedokteran Indonesia akan semakin pesat dan diharapkan dapat menjadi pusat wisata kesehatan dunia.
Dengan kian majunya industri kesehatan dan ilmu kedokteran di Tanah Air, potensi devisa lebih dari Rp110 triliun yang hilang akibat banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri, optimistis akan bisa ditekan.
JK pun mendukung dan mengapresiasi kepemimpinan Deby Vinski dalam dunia kedokteran anti-aging, preventive medicine dan stem cell di taraf internasional.
Politisi senior itu juga sangat mengapresiasi organisasi kedokteran bertaraf dunia yang sangat mendorong kemajuan dan ilmu pengetahuan di dunia dan juga Indonesia.
“Organisasi kedokteran tentu boleh lebih dari satu karena akan menimbulkan efek positif ke depannya,” tukaspengusaha asal Sulawesiitu.
Hal itu sejalan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Dengan adanya reformasi dunia kedokteran, diharapkan tak ada lagi dokter yang kesulitan dan terkendala birokrasi dalam mengurus izin praktik. Sehingga, baik para dokter maupun masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Di samping itu, kemajuan dunia kedokteran Indonesia akan semakin pesat dan diharapkan dapat menjadi pusat wisata kesehatan dunia.
Dengan kian majunya industri kesehatan dan ilmu kedokteran di Tanah Air, potensi devisa lebih dari Rp110 triliun yang hilang akibat banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri, optimistis akan bisa ditekan.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda