Ini 4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:18 WIB
Kementerian ESDM sudah menetapkan kategori PLTU yang yang boleh melakukan perdagangan karbon. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrk batu bara atau PLTU yang akan dimulai tahun ini. Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.



Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan, PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori.



“Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW,” ujarnya saat peluncuran "Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik" di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

"Nanti pada tahun 2024 perdagangan karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara nonmulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil. Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," jelas Jisman.



Perdagangan karbon merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More