Menangkap Pendapatan Rp8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Begini Caranya

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:03 WIB
Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e di tahun 2030.

Sejumlah sektor penyumbang emisi karbon di Indonesia, yakni kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk.

Di bidang pertanahan, kebijakan yang disiapkan antara lain restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, dan pencegahan deforestasi menjadi lahan pertanian. Lalu di bidang persampahan, termasuk pengelolaan sampah melalui ekonomi sirkular.

Di sektor fiskal, kebijakan yang dilakukan pemerintah mencakup penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi energi secara menyeluruh pada 2030. Kemudian, kebijakan di bidang energi dan transportasi yakni dengan beralih ke kendaraan listrik hingga 95% dari total kendaraan dan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan mendekati 100% pada tahun 2060.

Total emisi karbon yang mampu diserap Indonesia kurang lebih sebesar 113,18 gigaton. Jika pemerintah Indonesia dapat menjual kredit karbon dengan harga USD5 di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia mencapai USD565,9 miliar.

Alhasil, potensi ekonomi karbon RI yang mencapai Rp8.000 triliun itu apabila dirincikan yakni dari hutan tropis sebesar Rp1.780 triliun, hutan mangrove Rp2.333 triliun, dan lahan gambut Rp3.888 triliun.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More