Pelaku Pelanggaran KI Hati-Hati, DJKI Selalu Mengawasi
Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:46 WIB
Sebelum datang, pastikan sudah membawa bukti kepemilikan hak KI berupa sertifikat atau surat pencatatan ciptaan, serta membawa barang bukti berupa barang yang dicurigai sebagai tindak pidana KI. Setelah pengaduan masuk, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (Wasmat) dan mengirimkan SP2HW (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Wasmat) kepada pelapor.
Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan dikirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seluruh surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor.
Lihat Juga: Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan dikirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seluruh surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor.
Lihat Juga: Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
(srf)
tulis komentar anda