Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah sejauh ini belum memberikan kepastian seputar perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang bakal berakhir Juni 2023. Meski begitu Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif mengungkapkan, pemerintah telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Freeport Indonesia.
Namun ia menyebutkan, terkait izin ekspor konsentrat tembaga PTFI, pemerintah belum memberikan restu. Padahal, izin ekspor Freeport akan berakhir pada Juni 2023 mendatang.
"Kalau RKAB sudah disetujui tapi kan izin ekspor sampai Juni," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Irwandy hanya menuturkan, pihaknya hingga kini masih memproses pengajuan izin ekspor tersebut. Ia juga mengaku belum tahu apakah ada kemungkinan Freeport bisa ekspor kembali atau tidak.
"Artinya masih proses nanti lihat perkembangan smelter nya. Kita belum tahu karena belum ada keputusan," tutupnya.
Sebelumnya Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah meminta PTFI untuk segera menyelesaikan smelternya. Jika tidak rampung, lanjutnya, maka Freeport terancam tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga.
"Iya (nggak bisa ekpor), makanya dikelarin (smelter)," jelas Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terang Arifin, ekspor tembaga konsentrat dilarang pada 2023.
"(Larangan ekspor) tembaga konsentrat sekarang lagi dalam penyelesaian, aturannya memang begitu, itu harusnya dengan undang-undang ya 2023," tukas Arifin.
Baca Juga
Namun ia menyebutkan, terkait izin ekspor konsentrat tembaga PTFI, pemerintah belum memberikan restu. Padahal, izin ekspor Freeport akan berakhir pada Juni 2023 mendatang.
"Kalau RKAB sudah disetujui tapi kan izin ekspor sampai Juni," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Irwandy hanya menuturkan, pihaknya hingga kini masih memproses pengajuan izin ekspor tersebut. Ia juga mengaku belum tahu apakah ada kemungkinan Freeport bisa ekspor kembali atau tidak.
"Artinya masih proses nanti lihat perkembangan smelter nya. Kita belum tahu karena belum ada keputusan," tutupnya.
Sebelumnya Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah meminta PTFI untuk segera menyelesaikan smelternya. Jika tidak rampung, lanjutnya, maka Freeport terancam tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga.
"Iya (nggak bisa ekpor), makanya dikelarin (smelter)," jelas Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terang Arifin, ekspor tembaga konsentrat dilarang pada 2023.
"(Larangan ekspor) tembaga konsentrat sekarang lagi dalam penyelesaian, aturannya memang begitu, itu harusnya dengan undang-undang ya 2023," tukas Arifin.
(akr)
tulis komentar anda