Terima Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham atas Nama Istri, Ini Langkah Kemenkeu
Senin, 13 Maret 2023 - 16:34 WIB
"Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis, yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terangnya.
Ia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Gairah Kakang Rudianto, Target Cleansheet dan Menang!
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tukasnya.
Ia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Gairah Kakang Rudianto, Target Cleansheet dan Menang!
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tukasnya.
(uka)
Lihat Juga :