Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
Meski pelaporan SPT dilakukan setiap tahun, nyatanya masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan , termasuk daftar harta .

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.

Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing

Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):

1. Kas dan Setara Kas

011 = Uang tunai

012 = Tabungan

013 = Giro

014 = Deposito

019 = Setara kas lainnya

2. Piutang

021 = Piutang

022 = Piutang afiliasi

029 = Piutang lainnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!