Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
Meski pelaporan SPT dilakukan setiap tahun, nyatanya masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan , termasuk daftar harta .
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing
Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing
Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya
Lihat Juga :