Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain

052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain

053 = Barang seni dan antik

054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus

055 = Peralatan elektronik dan furniture

059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak

061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal

062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya

063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya

069 = Harta tidak bergerak lainnya

7. Harta Tidak Berwujud

071 = Paten

072 = Royalti

073 = Merek dagang

079 = Harta tidak berwujud lainnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!