Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) 2023: Alirkan Kebaikan untuk Nusantara

Senin, 13 Maret 2023 - 15:00 WIB
Pamsimas selalu mendorong adanya upaya pencegahan resiko Kolusi dan Korupsi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan di tingkat masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar penyelenggaraan Pamsimas benar-benar dapat bebas dari penyelewengan dana yang dapat merugikan masyarakat dan bebas dari perbuatan melawan hukum. Sangat diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan Pamsimas agar mendukung dan laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya

Tahapan Kegiatan di Tingkat Masyarakat

Secara umum kegiatan tingkat masyarakat terdiri atas dua tahapan yaitu Tahap persiapan dan perencanaan serta Tahap pelaksanaan kegiatan, termasuk didalam nya kegiatan penyelesaian kegiatan dan serah terima.

Tahap persiapan tingkat masyarakat diawali dengan sosialisasi kabupaten/kota yang bertujuan menginformasikan pelaksanaan Kegiatan Pamsimas 2023 dalam mendukung pencapaian 100% akses air minum serta menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pencapaian 100% akses air minum merupakan program bersama dan membutuhkan kerjasama antara pemerintah (pusat sampai dengan desa/kelurahan) dan masyarakat.

Output dari kegiatan ini berupa Komitmen Pemda, Kecamatan & Pemdes utk melaksanakan Pamsimas. Kegiatan Selanjutnya adalah Sosialisasi Desa.Kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang Kegiatan Pamsimas dan penyampaian bahwa desa/kelurahan telah dinyatakannya sebagai Desa/Kelurahan Sasaran Kegiatan Pamsimas serta Memperoleh komitmen kesanggupan masyarakat untuk kontribusi dan mendiskusikan mekanisme pengumpulan kontribusi masyarakat. Output dari kegiatan ini adalah Komitmen Pemdes dan Kesanggupan Masyarakat utk melaksanakan Pamsimas. Kegiatan selanjutnya adalah Pembentukan Kelompok Masyarakat dan Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Masyarakat.

Tahap selanjutnya adalah tahap perencanaan. Tahap perencanaan diawali dengan kegiatan Pemicuan/CLTS dan IMAS. Kegiatan Pemicuan merupakan proses membangkitkan dan memberdayakan masyarakat untuk menganalisa kondisi sanitasi di masyarakat itu sendiri, dan memulai aksi lokal bersama untuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan menerapkan perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta pengamanan air minum rumah tangga (PAMRT), sementara kegiatan IMAS atau Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi adalah kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan melakukan kajian terhadap kondisi masyarakat terkait permasalahan di bidang air minum, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas air minum, serta mengidentifikasi sumber daya dan potensi yang tersedia di masyarakat.

Setelah Pemicuan dan IMAS, kegiatan selanjutnya adalah Pemilihan Opsi Sarana dan kegiatan non fisik. Output kegiatan ini adalah Kesepakatan Opsi Teknologi SAM dan Kegiatan non fisik. Setelah pemilihan opsi kegiatan penting yang harus dilakukan adalah Pemeriksaaan Kualitas Air Pra Konstruksi.

Kegiatan ini berupa pemeriksanaan laboratorium terhadap sumber air yang akan digunakan sebagai air baku untuk sarana air minum yang akan direncanakan. Output dari kegiatan ini adalah Kelayakan Sumber Air yang akan digunaka sebagai air baku. Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa parameter yang yang berada kadar maksimum yang berdasarkan Pemenkes 492 Tahun 2010 maka perencanaan yang akan disusun harus menyertakan perencanaan pengolahan air agar kualitas air sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan berikutnya pada tahap perencanaan adalah melakukan survey lapangan. Kegiatan survey yang dilakukan berupa survey teknis, survey harga bahan dan survey upah. Berdasarkan hasil survey lapangan kemudian dilakukan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Setelah RKM selesai disusun maka kegiatan berikutnya adalah Evaluasi, Verifikasi dan Pengesahan RKM. Hasil akhir kegiatan ini adalah Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang siap untuk digunakan sebagai dasar untuk pemberian dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat.

Setelah RKM disahkan oleh Balai PPW, maka kegiatan memasuki tahap pelaksanaan. Tahap Pelaksanaan tingkat masyarakat diawali dengan kegiatan penerbitan SK Penerima BPM. SK ini diterbitkan oleh Balai PPW yang berisikan nama desa/kelurahan sasaran Pamsimas 2023 yang akan menerima Dana BPM Pamsimas 2023 berikut rincian nilai BPM dan no rekening Kelompok Masyarakat selaku pihak yang akan menerima danba BPM Pamsimas. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan kontrak swakelola antara PPK Air Minum selaku pengelola Dana BPM Pamsimas dengan Ketua Kelompok Masyarakat selaku penerima Dana BPM Pamsimas. Dari proses ini akan dihasilkan Kontrak Swakelola yang akan menjadi dasar pencairan dana BPM Pamsimas.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More