Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) 2023: Alirkan Kebaikan untuk Nusantara

Senin, 13 Maret 2023 - 15:00 WIB
Kegiatan lanjutan adalah pencairan Dana BPM. Dana PBM akan cair dan langsung masuk ke rekening kelompok masyarakat. Dana PBM akan cair dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebanyak 70% dan tahap kedua sebesar 40%. Setiap pencairan memerlukan berbagai persyaratan dan harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat. Setelah Dana BPM cair, maka Kelompok Masyarakat segera melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan pada RKM yaitu kegiatan pelatihan tingkat masyarakat, kegiatan promosi kesehatan dan kegiatan pembangunan sarana air minum. Seluruh bukti transaksi pembelian dan pembayaran untuk semua kegiatan harus dikumpulkan dan disampian serta dibuat laporan dan pembukuannya. Semua proses ini harus tranparan dan harus disampaikan kepada masyarakat setiap lokasi sasaran secara berkala.

Setelah semua kegiatan selesai termasuk pembangunan sarana air minum, sebelum dilakukan kegiatan uji coba system dan penyelesaian kegiatan maka dilakukan pembentuka Kelompok Pengelola Sistem Sarana Air Minum (KPSPAM). KPSPAM adalah kelompok masyarakat yang akan bertugas melakukan pengelolaan berupa kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana air minum Pamsimas. yang telah dibangun. Kegiatan terakhir yang dlakukan adalah kegiatan uji coba system. Penyelesaian kegiatan dan serah terima infrastruktur air minum. Untuk desa Satker PPP, Balai PPW menyerahkan kegiatan yang sudah dilaksanakan berupa Infrastruktur Air Minum kepada Pemerintah Desa. Selanjutnya berdasarkan Musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, Pemerintah Desa kemudian menyerahkan Infrastruktur Air Minum dan/atau pengelolaan hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan kepada KPSPAM.

Penutup

Keberhasilan pelaksanana Pamsimas di tahun 2023 ini tidak akan lepas dari dukungan semua pihak. Dukungan, komitmen, kerjasama dan kolaborasi yang baik dari para segenap pemangku kepentingan terkait sesuai peran dan kewenangannya, baik pengelola Pamsimas di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat agar tujuan Pamsimas dapat tercapai.

Perwujudan penyediaan akses air minum yang berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada ketersediaan infrastruktur, tetapi juga sangat dipengaruhi dengan adanya regulasi dan institusi pengelola yang memiliki tugas dan fungsi pada pelayanan air minum, serta tentunya dukungan alternatif sumber pendanaan untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan. Hal ini menjadi penting, mengingat kegiatan pasca pembangunan seringkali menjadi hambatan terhadap keberfungsian dan keberlanjutan infrastruktur terbangun, karenanya perlu menjadi perhatian terutama dari pihak Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penyelenggara kegiatan air minum.

Semua ini perlu kerja sama dan komitmen yang kuat dari segenap pihak dan pelaku pemerintah, swasta dan masyarakat serta pihak-pihak lainnya. Tujuannya hanya satu yaitu memberikan kemudahan seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan sarana air minum yang berkualitas. Layanan air minum terpenuhi, kesehatan masyarakat akan terus meningkat. Kesehatan tetap baik, produktivitas masyarakat pun akan meningkat dan akhirnya kesejahteraan juga akan meningkat. Semua berawal dari penyediaan layanan air minum kepada masyarakat. Mari kita selalu berkomitmen untuk mengalirkan kebaikan untuk Nusantara....
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More