BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta pada 2024
Rabu, 15 Maret 2023 - 18:22 WIB
Wapres Ma’ruf Amin didampingi oleh Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy, Menkes Budi G. Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan penghargaan kepada salah satu dari 356 kepala daerah yang menerima Penghargaan UHC, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, salah satu kepala daerah yang menerima penghargaan UHC, mengatakan salah satu faktor penyebab kemiskinan masyarakat adalah pengeluaran untuk pengobatan. “Dengan pembayaran UHC yang mencapai 90 persen, masyarakat Surabaya tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan ketika sakit,” katanya.
Pemko Surabaya menganggarkan dana sebesar Rp480 miliar per tahun untuk program JKN-KIS. “Warga Surabaya ketika dia sakit cukup menggunakan KTP Surabaya, akan dilayani gratis di rumah sakit manapun di Surabaya,” jelasnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengatakan hal senada. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menempatkan program Cakupan Kesehatan Semesta JKN-KIS sebagai program prioritas.
Kondisi Keuangan Membaik
Ghufron pada kesempatan itu juga memaparkan tentang kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin membaik. Hal ini menjadi momentum bagi pihaknya untuk memastikan pembayaran klaim tepat waktu.
“Kurang dari 2 minggu kami jamin, kalau lebih dari 3 minggu kami didenda. Dan tentu kesehatan keuangan ini juga akan mendukung fokus utama agar mutu pelayanan menjadi lebih baik lagi kepada peserta, dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh peserta BPJS,” katanya.
Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cash flow rumah sakit. “Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendukung upaya pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Dengan kondisi keuangan membaik, saat ini rumah sakit berebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, melayani peserta BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, salah satu kepala daerah yang menerima penghargaan UHC, mengatakan salah satu faktor penyebab kemiskinan masyarakat adalah pengeluaran untuk pengobatan. “Dengan pembayaran UHC yang mencapai 90 persen, masyarakat Surabaya tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan ketika sakit,” katanya.
Pemko Surabaya menganggarkan dana sebesar Rp480 miliar per tahun untuk program JKN-KIS. “Warga Surabaya ketika dia sakit cukup menggunakan KTP Surabaya, akan dilayani gratis di rumah sakit manapun di Surabaya,” jelasnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengatakan hal senada. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menempatkan program Cakupan Kesehatan Semesta JKN-KIS sebagai program prioritas.
Kondisi Keuangan Membaik
Ghufron pada kesempatan itu juga memaparkan tentang kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin membaik. Hal ini menjadi momentum bagi pihaknya untuk memastikan pembayaran klaim tepat waktu.
“Kurang dari 2 minggu kami jamin, kalau lebih dari 3 minggu kami didenda. Dan tentu kesehatan keuangan ini juga akan mendukung fokus utama agar mutu pelayanan menjadi lebih baik lagi kepada peserta, dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh peserta BPJS,” katanya.
Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cash flow rumah sakit. “Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendukung upaya pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Dengan kondisi keuangan membaik, saat ini rumah sakit berebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, melayani peserta BPJS Kesehatan,” tuturnya.
tulis komentar anda