KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:04 WIB
"Dengan penghentian kegiatan ini PT. BTII harus segera mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan", pungkas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen. PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktifitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL”, terang Halid.



Sebagai informasi, dasar hukum yang dilanggar oleh PT. BTII adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebagaimana informasi, beberapa waktu yang lalu, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil di kabupaten Anambas. Hal ini merupakan bentuk keseriusan KKP yang dibawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam pengawasan pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan secara berkelanjutan agar meningkatan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More