Pertamina Beri Kompensasi untuk 1.225 Bangunan Terdampak Buffer Zone Depo Plumpang
Senin, 20 Maret 2023 - 16:47 WIB
JAKARTA - 1.225 bangunan warga diperkirakan akan terdampak pembangunan buffer zone atau zona penyangga Depo Pertamina Plumpang dan Elnusa. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan masyarakat yang terdampak akan menerima kompensasi.
Menurutnya, PT Pertamina (Persero) selaku pemilik depo akan menggandeng pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk menangani permasalahan tersebut, termasuk pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak.
"Itu tentu kerja sama kita dan pemerintah daerah, kan memang tanahnya Pertamina, tapi bukan berarti kita tidak kompensasi, tentu kita sama-sama melindungi," ucap Erick usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan pemberian kompensasi menjadi tanggung jawab Pertamina dan Pemprov DKI Jakarta. Kompensasi pun diberikan berdasarkan data yang dikantongi kedua belah pihak.
Pemda DKI, lanjut Erick, sudah mengantongi data kependudukan warga Plumpang hingga izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi sekitar depo. Data itu nantinya disinkronisasikan dengan data yang dimiliki Pertamina.
"Pertamina punya data, lalu pemda punya data, apakah data bangunan, data kependudukan, data IMB. Nah itu yang harus kita sama persepsikan jangan sampai salah satu dirugikan, kita di Pertamina pasti tak ingin merugikan masyarakat," ucap dia.
Rincian 1.225 bangunan berpotensi terdampak karena pembangunan buffer zone terbagi atas 722 di bangunan Plumpang dan 533 bangunan di Elnusa.
Pembangunan buffer zone harus dilakukan agar bisa melindungi masyarakat ketika terjadi kebakaran atau ledakan di area objek vital nasional. Erick mengatakan, dengan zona penyangga itu risiko dari insiden bisa ditekan.
"Paling enggak ada risiko yang rendah. Apakah tanah ini kosong, atau ini yang kita duduk dengan pemda," tutur dia.
Menurutnya, PT Pertamina (Persero) selaku pemilik depo akan menggandeng pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk menangani permasalahan tersebut, termasuk pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak.
"Itu tentu kerja sama kita dan pemerintah daerah, kan memang tanahnya Pertamina, tapi bukan berarti kita tidak kompensasi, tentu kita sama-sama melindungi," ucap Erick usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan pemberian kompensasi menjadi tanggung jawab Pertamina dan Pemprov DKI Jakarta. Kompensasi pun diberikan berdasarkan data yang dikantongi kedua belah pihak.
Pemda DKI, lanjut Erick, sudah mengantongi data kependudukan warga Plumpang hingga izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi sekitar depo. Data itu nantinya disinkronisasikan dengan data yang dimiliki Pertamina.
"Pertamina punya data, lalu pemda punya data, apakah data bangunan, data kependudukan, data IMB. Nah itu yang harus kita sama persepsikan jangan sampai salah satu dirugikan, kita di Pertamina pasti tak ingin merugikan masyarakat," ucap dia.
Rincian 1.225 bangunan berpotensi terdampak karena pembangunan buffer zone terbagi atas 722 di bangunan Plumpang dan 533 bangunan di Elnusa.
Pembangunan buffer zone harus dilakukan agar bisa melindungi masyarakat ketika terjadi kebakaran atau ledakan di area objek vital nasional. Erick mengatakan, dengan zona penyangga itu risiko dari insiden bisa ditekan.
Baca Juga
"Paling enggak ada risiko yang rendah. Apakah tanah ini kosong, atau ini yang kita duduk dengan pemda," tutur dia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda