Gapki Fokus pada Program Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:04 WIB
Persoalan lain, kebun sawit tersebut berada di lahan gambut dan terindikasi tumpang tindih lahan dengan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan. Akibat dari persoalan tersebut, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan pembiayaan sebesar Rp30 juta dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun kini, kata Eddy, syarat untuk mendapatkan dana PSR dipermudah seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 19 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, kata Eddy, soal legalitas lahan cukup dengan surat keterangan kepemilikan lahan dari kepala desa setempat. “Sementara untuk kasus tumpang tindih lahan cukup dengan melalui satelit untuk mengecek lahan tersebut,” kata Eddy.

(Baca juga:Inventarisir Laporan Petani, Percepat Upaya Pembangunan Sapras PSR Muba)

Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan demi memperkuat perkelapasawitan Indonesia, kata kuncinya adalah kemitraan. “Kemitraan merupakan upaya membangun kelembagaan petani dalam rangka peningkatan ekonomi melalui nilai tambah dan daya saing kelapa sawit nasional,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, pemerintah terus berupaya mendorong realisasi PSR, sejak 2017 hingga 2022 baru tercapai 278.200 ha. Padahal ada sekitar 2,8 juta ha luasan sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah mendistribusikan target program PSR di 20 provinsi dan 112 kabupaten/kota yang berpotensi mengajukan usulan program PSR melalui pengusulan dinas daerah kabupaten/kota dan dinas daerah provinsi. Sedangkan distribusi target untuk pengusulan kemitraan dengan perusahaan perkebunan berada di 11 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More