Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan

Selasa, 28 Maret 2023 - 06:19 WIB
Baca juga: Omnibus Law BUMN Resmi Terbit, Erick Thohir Minta Direksi dan Komisaris Hafal

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengungkapkan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.

"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!