Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya

Senin, 03 April 2023 - 06:34 WIB
"Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).

Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.

Baca juga: Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir

Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah sebagai karyawan tidak diberikan.

Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!