Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya
Senin, 03 April 2023 - 06:34 WIB
Baca juga: 2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat
Ketentuan lainnya adalah bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.
Selain itu, tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.
Ketentuan lainnya adalah bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.
Selain itu, tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.
(ind)
Lihat Juga :