Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya
Senin, 03 April 2023 - 06:34 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan pegawai atau karyawan BUMN menjadi Direksi di perusahaan negara. Namun, tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi di perseroan pelat merah.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
"Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).
Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah sebagai karyawan tidak diberikan.
Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Ketentuan lainnya adalah bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.
Selain itu, tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
"Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).
Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
Baca Juga
Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah sebagai karyawan tidak diberikan.
Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Ketentuan lainnya adalah bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.
Selain itu, tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda