Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya
Senin, 03 April 2023 - 06:34 WIB
Karyawan BUMN berpeluang diangkat menjadi Direksi di perseroan negara. Ilustrasi foto/pexels/sora shimazaki
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan pegawai atau karyawan BUMN menjadi Direksi di perusahaan negara. Namun, tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi di perseroan pelat merah.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.
Lihat Juga :