Orang Kaya Indonesia Beli 3 Rumah di Singapura Rp2,3 Triliun, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Selasa, 25 April 2023 - 09:41 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal keluarga kaya asal Indonesia yang dikabarkan membeli tiga rumah mewah di kawasan elite Nassim Roads, Singapura . Ketiga rumah itu dibeli dengan harga 206,7 juta dolar Singapura, atau setara Rp2,3 triliun.
"cc @DitjenPajakRI," tulis Yustinus di akun Twitternya yang dikutip Selasa (25/4/2023).
Menurut Yustinus, transaksi keuangan di negara lain masuk skema automatic exchange of information (AEoI). Itu adalah skema pertukaran informasi yang melibatkan transmisi massal informasi wajib pajak dari negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak sebagaimana didefinisikan dalam daftar istilah pajak internasional IBFD.
Yustinus menambahkan, Ditjen Pajak setidaknya bisa melakukan AEoI untuk memastikan bisa memperoleh informasi yang detail. Alhasil, bisa terungkap apakah ada pelanggaran pajak atau tidak.
"Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," tandas Yustinus.
Pertukaran data Indonesia dan Singapura dimungkinkan mengingat negara surga pajak itu pada Juni 2017 telah menandatangani persetujuan mulilateral antar -pejabat yang berwenang (mulitelateral competent authority agreement) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
Baca Juga
"cc @DitjenPajakRI," tulis Yustinus di akun Twitternya yang dikutip Selasa (25/4/2023).
Menurut Yustinus, transaksi keuangan di negara lain masuk skema automatic exchange of information (AEoI). Itu adalah skema pertukaran informasi yang melibatkan transmisi massal informasi wajib pajak dari negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak sebagaimana didefinisikan dalam daftar istilah pajak internasional IBFD.
Yustinus menambahkan, Ditjen Pajak setidaknya bisa melakukan AEoI untuk memastikan bisa memperoleh informasi yang detail. Alhasil, bisa terungkap apakah ada pelanggaran pajak atau tidak.
"Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," tandas Yustinus.
Pertukaran data Indonesia dan Singapura dimungkinkan mengingat negara surga pajak itu pada Juni 2017 telah menandatangani persetujuan mulilateral antar -pejabat yang berwenang (mulitelateral competent authority agreement) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda